Beritasumut.com - Syarat pencalonan bagi Bakal Calon (Balon) Walikota Medan jalur perseorangan (independen) sebanyak 160.367 orang pendukung. Kandidat harus menyertakan surat pernyataan melalui formulir model B.1-KWK Perseorangan.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran balon Walikota Medan dari jalur perseorangan dengan waktu penyerahan dokumen dukungan, 11-15 Juni 2015 dan diterima selambat-lambatnya hingga pukul 16.00 WIB."Dari total jumlah penduduk 2.467.183 jiwa, maka jumlah dukungan 6,5 persen dukungan bagi perseorangan sebanyak 160 ribu lebih dukungan. Ini sesuai Keputusan KPU Medan, 2 Mei lalu tentang syarat minimal dukungan," ujar Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pandapotan Tamba di Medan, Senin (25/5/2015).Dokumen dukungan balon perseorangan berupa surat pernyataan dukungan, dengan melampirkan fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan. Meskipun seseorang sudah pernah mendapat dukungan sebelumnya, tidak bisa menggunakan pernyataan tersebut. Karena syarat dukungan mengharuskan balon meminta kembali dukungan tersebut."Kalau dukungan sebelumnya tidak bisa itu, harus meminta dukungan lagi. Karena formulirnya juga kan sudah beda. Jadi harus diupgrade," katanya.Usai berkas pencalonan diserahkan ke KPU Medan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual mulai 23 Juni sampai 16 Juli. Proses ini sendiri untuk memastikan jika dukungan yang diberikan kepada pendaftar perseorangan, tidak fiktif atau benar adanya, sesuai data atau terdaftar sebagai warga Kota Medan."Nanti verifikasinya melibatkan lurah, untuk mengetahui apakah nama-nama pendukung adalah warganya," lanjutnya.Selain itu, Tamba juga menyampaikan pihaknya akan mengundang seluruh parpol serta pendaftar dari calon independen dalam rangka sosialisasi pencalonan. Untuk partai, KPU Medan akan mengundang ketua dan sekretaris. Termasuk dua parpol yang sedang bermasalah saat ini yaitu PPP dan Golkar."Kita undang mereka untuk hadir dalam rangka menyosialisasikan aturan pencalonan ini pada 27 Mei pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Medan. Khusus untuk dua parpol (bermasalah) itu, dua-duanya kita undang," sebutnya.Tetapi ditegaskannya, undangan tersebut bukan merupakan pengakuan dan penegasan keikutsertaan di pilkada ini. Sebab boleh atau tidaknya PPP dan Golkar mengikuti pilkada dan mengusung calon, tergantung keputusan KPU RI."Tetapi undangan itu bukan pengakuan keikutsertaan. Namun kemungkinan sebelum pendaftaran 26 Juni, sudah ada ketetapannya," tambahnya.Ia pun mengaku sudah ada beberapa orang datang untuk mempertanyakan syarat bagi perseorangan untuk mendaftar sebagai balon Walikota Medan. (BS-035)