Beritasumut.com - Puluhan pengunjuk rasa mengatasnamakan Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara (GMPP-SU) mendatangi Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (25/5/2015). Mereka meminta DPRD Medan segera memanggil pihak pengusaha yang terbukti menjual minuman keras (Miras). Selain itu, pengunjuk rasa yang diterima Anggota DPRD Medan M Nasir ini menuntut agar Komisi C DPRD Medan mendesak Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan supaya mencabut izin Indogrosir yang menjual minuman beralkohol di bawah umur 21 tahun. "Kita minta DPRD Medan juga memanggil Kadis Perindag Kota Medan yang melindungi pengusaha sehingga bebas menjual miras. Walikota Medan supaya memberikan teguran keras kepada Kadis Perindag yang lalai menjalankan tugasnya," ujar Koordinator Aksi R Sirait. Ditambahkan Sirait, DPRD Medan diharapkan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kadis Perindag Kota Medan. Pengujuk rasa menuding pihak Disperindag tidak menjalankan Permendagri No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman keras. Kepada pemilik saham agar menindak tegas pengelola Indogrosir di Medan karena dianggap lalai dengan peraturan. Juga bagi Satuan Pol PP supaya menegakkan aturan agar menyita seluruh minuman beralkohol yang ada di Indogrosir yang selama ini sembarangan beredar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kemana dan kepada siapa dijual.Sementara itu, Anggota DPRD Medan M Nasir menyambut baik tuntutan GMPP-SU menindak palaku usaha yang menjual miras kepada usia di bawah umur. Politisi PKS itu akan menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa ke Pimpinan DPRD Medan. M Nasir juga berjanji akan memprioritaskan jadwal pemanggilan pelaku usaha untuk dimintai keterangan. Jadwal tersebut akan diprioritaskan dijadwalkan di Banmus. (BS-001)