Panwas Kecamatan Harus Berdomisili & Memiliki KTP Tapsel

Redaksi - Sabtu, 23 Mei 2015 00:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Panwas-Kecamatan-Harus-Berdomisili---Memiliki-KTP-Tapsel.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menentukan syarat berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah kecamatan setempat bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati Tahun 2015.

Masa rekrutmen calon Panwas di 14 Kecamatan tersebut hanya berlangsung selama empat hari dari tanggal 23 s/d 26 Mei 2015, dengan persyaratan mengacu Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemili dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2011.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR SL Simbolon MAg, dalam pengumumannya, Jumat (22/5/2015) menyebutkan bahwa Panwaslu Tapsel memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan menjadi Panwas Kecamatan dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan diantaranya, Warga Negara Indonesia, berusia serendah-rendahnya 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP.

Kemudian, setia dan taat kepada pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Tahun1945 dan cita cita proklamasi 17 Agustun 1945, memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani dan bersedia bekerja penuh waktu.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang kurangnya lima tahun pada saat mendaftarkan diri, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukuman tetap karena melakukan tindakan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan terpilih dan tidak berada dalam satu ikatan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. Formulir dan pendaftaran dapat dilakukan melalui Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Jalan Williem Iskandar Nomor 17, Sadabuan Padangsidimpuan (eks Kantor KPU Tapsel) dan tidak dipungut biaya," ujar Simbolon. (BS-029)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemkab Toba Samosir Persingkat Birokrasi Pengurusan KTP

Berita

Disdukcapil Targetkan Urus KTP Sepekan

Berita

Disdukcapil Medan:KK dan KTP Siap Dalam Tempo 6 Hari Kerja

Berita

Disdukcapil Kota Medan Tegaskan E-KTP Berlaku Seumur Hidup

Berita

Upacara Kesadaran Nasional Pemkab Tapsel Sepi

Berita

Polres Padangsidimpuan Kunjungi PDI Perjuangan Tapsel