DPRD Medan Desak Pembentukan UPT Pemadam Kebakaran di Tiap Kecamatan

Redaksi - Kamis, 21 Mei 2015 22:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_DPRD-Medan-Desak-Pembentukan-UPT-Pemadam-Kebakaran-di-Tiap-Kecamatan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Pelayanan Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan yang dinilai masih buruk tetap menjadi menjadi sorotan. Seperti keterlambatan petugas tiba di lokasi kebakaran dinilai sangat fatal sehingga harus disikapi perhatian serius. Untuk itu, Komisi D DPRD Medan mendesak Pemko Medan supaya segera membentuk UPT Pemadam Kebakaran di setiap Kecamatan.

 

Hal tersebut terungkap saat kunjungan Komisi D DPRD Medan ke Kantor Dinas P2K Kota Medan, Kamis (21/5/2015). Kunjungan dipimpin Anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong didampingi M Nasir, Maruli Tua Tarigan dan Sahat Simbolon. Mereka diterima Kadis P2K Drs Marihot Tampubolon dan sejumlah staf.

 

"Guna mempercepat jangkauan petugas pemadam ke lokasi jika terjadi kebakaran. Untuk itu sangat perlu dibentuk pos kebakaran/UPT Pemadam Kebakaran di setiap kecamatan. Ini harus cepat direalisasikan demi kepentingan umum," ujar Parlaungan.

 

Ditambahkan Parlaungan, fakta kejadian selama ini, bila terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran selalu datang terlambat. Artinya sudah habis terbakar baru datang petugas pemadam. Hal demikian mengingat jarak tempuh dari kantor pemadam kebakaran ke lokasi kejadian yang cukup jauh dan wilayah Medan yang luas. Ditambah lagi masalah kemacetan lalu lintas sehingga perjalanan menjadi lama.

 

Sama halnya dengan pendapat M Nasir, mengatakan kondisi demikian harus menjadi perhatian Pemko Medan. Pembentukan UPT di setiap kecamatan dengan menambah mobil pemadam sangat perlu. 

"Hal tersebut harus menjadi skala prioritas sehingga di Tahun 2016 dapat terealisasi. Komisi D akan membantu realisasi alokasi anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan kantor," ujar M Nasir.

 

Sementara itu Kepala Dinas P2K Kota Medan Marihot Tampubolon mengakui sering asumsi masyarakat bahwa petugas P2K kerap terlambat tiba dilokasi kejadian kebakaran. Menurutnya, pihaknya tetap berbuat maksimal memberikan pelayanan pemadaman. 

"Bukan kami yang terlambat, tetapi informasilah yang selalu terlambat," cetus Tampubolon.

 

Namun demikian, Marihot Tampubolon tidak menampik jika kehadiran petugas pemadam kebakaran agak lama tiba dilokasi. Itu disebabkan karena jarak tempuh dari kantor pusat maupun Kantor UPT pemadam kebakaran ke lokasi cukup jauh serta kondisi kemacetan lalulintas.

 

Terkait anjuran DPRD Medan untuk menambah UPT di setiap kecamatan dinilai cukup bagus karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Diakuinya, saat ini Dinas P2K Kota Medan memiliki 4 UPT, masing-masing UPT memiliki 2 mobil pemadam kebakaran. 

"Idealnya untuk 21 Kecamatan harus ada 10 UPT dan masing-masing UPT memilik armada 3 unit," terang Marihot. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara