Beritasumut.com - Pemerintah Kota Medan diwajibkan untuk menyisihkan anggaran minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung penanggulangan kemiskinan.Hal tersebut disepakati dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturdan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan dipimpin Ketua Pansus Badan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan Edward Hutabarat di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/5/2015)."Untuk Pasal 10, Untuk merealisasikan program pelaksanaan penanggulangan kemiskinan Pemerintah Kota Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan Asli Daerah," jelas Edward.Sebelumnya, Anggota Pansus Bahrumsyah meminta Ketua Pansus untuk menambahkan kata "minimal" pada pasal teresebut."Jadi perlu kiranya ditambahkan kata minimal 10 persen, jadi nantinya pemko bisa menyisihkan 15 persen atau 20 persen," jelasnya.Dalam rapat tersebut Bahrum juga menyampaikan masukannya pada Poin 11 soal syarat warga miskin yang akan memperoleh bantuan diantaranya soal waktu tinggal."Jadi sebagiknya kata 'Warga Miskin yang telah tinggal selama 6 bulan secara terus menerus' dihapus saja dan Poin 11 Warga hanya menjadi warga miskin adalah orag miskin yang berdomisili di Kota Medan dan memiliki KTP dan/atau KK Kota Medan," jelasnya.Bahrum berpendapat, jika waktu 6 bulan tersebut dimasukkan akan menjadi dilema untuk Pemko Medan."Persoalan ini akan menjadi dilema, akan sulit nantinya Pemko Medan untuk mengukur waktu enam bulan tersebut di lapangan dan itu hanya akan menjadi beban Pemko Medan," jelasnya.Kemudian di Pasal 7, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta pendataan warga miskin dalam rancangan perda ini tidak dilakukan oleh BPS melainkan oleh Pemko Medan dan nantinya bekerja sama dengan BPS."Terus terang saja, BPS bukan pelaksana perda ini, apabila BPS tidak melaksanakan sensus maka program ini akan terganggu," jelasnya. (BS-001)