Beritasumut.com - DPRD Kota Medan segera menindaklanjuti pemecatan Satpam Bank Danamon Hendri Waluyo karena melaksanakan Salat Jumat.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi terkait dengan pemecatan yang dinilai sudah sangat mengusik kehidupan beragama di Medan.
"Ini permasalahan serius, dan kita (Komisi C) akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari permasalahan sebenarnya dari kasus ini," jelas Salman di Medan, Ahad (17/5/2015).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan ini mengatakan, jika nantinya benar pemecatan yang dilakukan Bank Danamon kepada satpam tersebut dengan alasan karena menunaikan Salat Jumat maka tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Masalah ibadah adalah hak asasi setiap warga negara, jika benar ini terbukti maka ini merupakan masalah serius dan ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusi," jelasnya.
Terkait persoalan ini, Salman juga mengingatkan bahwa secara luas permasalahan ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan terhadap karyawannya.
"Kasus ini harus menjadi pembelajaran, tidak hanya Bank Danamon tetapi kepada perusahaan lain untuk benar-benar menghormati karyawannya dalam melaksanakan ibadah sesuai agama yang diyakininya," jelasnya.
Sebagai Anggota DPRD, Salman merasa sangat berkepentingan kasus ini kini menjadi perhatian publik.
"Medan adalah kota heterogen, dan kasus ini harus menjadi perhatian agar setiap orang menghormati kepercayaan yang dianutnya dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang diyakininya," jelas Salman.
Sementara itu kepada sejumlah media, PT Bank Danamon Indonesia memberikan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan pemecatan satpam bank tersebut gegara melaksanakan ibadah Salat Jumat.
Klarifikasi tersebut disampaikan Hartono Teguh Wijaya, Regional Corporate Officer Danamon Kantor Wilayah 6 Medan.
Ada empat poin yang ditegaskan Hartono Teguh Wijaya, terkait kasus pemecatan yang dilakukan terhadap Hendri Waluyo, sekuriti outsorching Kantor Cabang Bank Danamon Jalan Diponegoro, Medan itu.
Poin pertama, PT Bank Danamon Indonesia menghormati dan menghargai hak setiap karyawan dan tenaga kerja alih daya dalam menjalankan kegiatan keagamaannya masing-masing tanpa diskriminasi, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Kegiatan keagamaan, termasuk Salat Jumat, para karyawan Danamon mengatur penyelenggaraan Salat Jumat berjamaah.
Hal yang kedua, menurutnya, Hendri Waluyo merupakan karyawan dari PT Bravo Satria Perkasa (PT Bravo). Penempatan dan penugasannya sebagai tenaga kerja alih daya di Kantor Cabang Bank Danamon Diponegoro, Medan sebagai satuan pengamanan (Satpam). Karenanya, PT Bravo memiliki wewenang penuh untuk mengatur masalah kepegawaian Hendri Waluyo.
Poin ketiga, Danamon senantiasa mematuhi perundangan-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan terakhir, Danamon terbuka dan menghormati pihak-pihak lain termasuk otoritas setempat untuk mendapatkan informasi secara lengkap, benar dan akurat.
"Klarifikasi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar secara lengkap dan akurat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Hendri Waluyo yang sudah bekerja selama 1,5 tahun sebagai satpam di Kantor cabang bank Danamon Jalan Diponegoro, Medan diberhentikan usai melaksanakan Solat Jumat pekan lalu. Kebijakan tersebut diambil Corporate Safety Management (CSM) Bank Danamon M Syaiful Azhar.
Hendri dinilai lalai meninggalkan tugasnya sebagai komandan regu karena melaksanakan Salat Jumat dan selanjutnya dikembalikan ke PT Bravo. Hendri tidak terima keputusan tersebut dan menganggapnya bentuk kesewenangan pimpinan Danamon. Apalagi dasar pemecatan itu karena menjalankan ibadah.
Sementara itu, Corporate Safety Management (CSM) Bank Danamon M Syaiful Azhar membantah tudingan Hendri. Menurutnya, tindakan yang dilakukannya sudah sesuai SOP di Bank Danamon, dan status Hendri bukan dipecat namun dikembalikan ke PT Bravo Satria Perkasa, perusahaan penyedia jasa sekuriti di Medan. Dia juga bersedia meminta maaf atas tuduhan mengeluarkan umpatan yang menciderai perasaan umat Islam. (BS-001)