Beritasumut.com - Pemko Medan tidak lama lagi akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan. Perda itu diyakini selain memperbaiki sistem pendidikan juga akan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kota Medan. Perda tersebut merupakan hak inisiatif Komisi B DPRD Medan yang saat ini sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Medan.
Sekretaris Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah SH kepada wartawan usai melakukan monitoring Ujian Nasional (UN) SMP Sederajat di Medan, Senin (4/5/2015) mengatakan, gagasan membuat Perda Pendidikan dikarenakan keprihatinan dewan terkait penanganan pendidikan di Medan yang dinilai masih carut marut. Perda itu nantinya diharapkan dapat memperbaiki sistem pendidikan ke lebih baik dengan memberdayakan semua pihak.
Dikatakan Bahrumsyah, draf ranperda hasil inisiatif Komisi B DPRD Medan, saat ini sudah di Prolegda. Adapun materi yang tertuang di drafnya yakni terkait pengaturan pemerataan tenaga pengajar (guru) di sekolah swasta maupun negeri.
Selain itu, juga akan mempertegas masa jabatan kepala sekolah serta kriteria menjabat kasek. Sama halnya masalah tenaga honor di tingkat SD sampai SLTA perlu ada pemerataan berikut nilai honor yang diterima, sehingga tenaga honor guru dapat dimaksimalkan.
Ditambahkan Politisi PAN ini, masalah tunjangan insentif guru juga harus jelas. Alokasi dana insentif akan dimaksimalkan di APBD Medan. Begitu juga penghargaan kepada sekolah dan murid berprestasi harus ditingkatkan. Hal demikian dinilai sangat tepat, guna memotivasi sekolah dan siswa lainnya.
Untuk memaksimalkan capaian Ranperda Pendidikan tersebut, Bahrumsyah mengharapkan peran serta dari seluruh elemen masyarakat, tokoh pendidikan, akademisi dan unsur lainnya. Sama halnya kepada seluruh Anggota DPRD Medan supaya dapat berkontribusi percepatan pembahasan Ranperda Pendidikan agar hasil maksimal.
Terkait hasil monitoring Komisi B DPRD Medan di beberapa sekolah di Medan, menurut Bahrumsyah, pelaksanaan UN SMP di hari pertama berlangsung aman dan lancar. (BS-001)