KTR Belum Menyentuh Sisi Iklan Media Luar

Redaksi - Minggu, 03 Mei 2015 22:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_KTR-Belum-Menyentuh-Sisi-Iklan-Media-Luar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Usaha Pemerintah Kota Medan menjadikan warganya hidup sehat tanpa rokok, perlu diberikan apresiasi. Apalagi norma kawasan tanpa rokok disertai dengan regulasi berkenaan dengan iklan rokok di media ruang. 

"Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok pantas disambut dengan baik dan merupakan keputusan cerdas dan mempunyai nilai edukasi tinggi. Eksistensi peraturan itu akan sangat banyak memengaruhi para perokok," kata Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/5/2015).

Farid mengatakan, selama ini larangan pemasangan iklan rokok pada media luar, sebagai ancaman tentang bahaya merokok, dari bahaya kanker dan bisa merusak janin serta dapat membunuh pun tidak berdampak pada perokok.

"Aturan itu menetapkan Iklan Produk Tembakau di media ruang harus memenuhi ketentuan, tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok, tidak diletakkan jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang dan Tidak boleh melebihi ukuran 72 m2," katanya.

Di dalam kedua norma itu, iklan rokok dilarang dipasang melintang di jalan raya, dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, juga di dalam kegiatan olahraga dan keagamaan.

"Berdasarkan kedua norma tersebut, peraturan larangan iklan rokok di jalan protokol mulai diefektifkan pada Tahun 2014. Peraturannya di antaranya iklan rokok telah ditetapkan cara menggunakan media luar ruang seperti reklame, billboard dan megatron. Bahkan penempatannya tidak boleh melintang di atas jalan protokol," jelas Farid.

Masalahnya, kata Farid, di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, eksistensi kedua peraturan tersebut belum terlihat menyentuh sisi iklan media luar. 

"Secara kasat mata iklan rokok media luar masih banyak yang melanggar aturan. Penetapan KTR pada pelbagai lokasi yang telah ditetapkan, bakal sia-sia belaka, jika iklan rokok media luar bebas melanggar aturan. Oleh karena itu, sesuai landasan hukum yang ada, peraturan mengenai larangan iklan rokok di media luar harus ditegakkan. Pemerintah Kota Medan harus berani untuk menertibkan semua iklan-iklan yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (BS-031)


Tag:
KTR

Berita Terkait

Berita

Wuling Meniagakan Darion ‘Evolving Family Moments’ di Medan, Tersedia Pilihan EV dan PHEV

Berita

Presiden Prabowo Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi

Berita

Tri Sukseskan Kompetisi E-Sport di PON XXI Aceh-Sumut, Dongkrak Prestasi Atlet Lokal dari Sumut

Berita

Pj Bupati Langkat Buka Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi

Berita

BRIDA Medan Monitoring dan Asistensi Penerapan SPBE Puja Indah

Berita

Kunjungan Wakil Walikota Binjai Mengenai Kerja Studi Komperatif Terkait SPBE