Beritasumut.com - DPRD Kota Medan menyetujui perubahan peruntukan 5 lokasi tanah di Medan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (20/4/2015).
Kelima lokasi tanah itu masing-masing perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 72.960 m2 di Jalan Sicanang, Kelurahan Belawan, Sicanang Kecamatan Medan Belawan atas nama Abidin u/an PT Belawan Indah dari daerah cadangan menjadi bangunan umum.
Perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 857 m2 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli atas nama Lim Sok Lan dari daerah industri menjadi pertokoan/perdagangan.
Perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 285 m2 di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal atas nama Verina Teguh dan Erwin Loe dari jalur hijau menjadi pertokoan/perdagangan.
Perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 1.978 m2 di Jalan Juanda, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun atas nama saudara Irwanto dari perumahan tipe A menjadi bangunan umum.
Perubahan peruntukan atas tanah ± 594 m2 di Jalan Sriwijaya Ujung, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah atas nama T Rabitah Hanum perumahan tipe B menjadi bangunan umum (wisma). (BS-001)