Beritasumut.com - Politisi Golkar Yasyir Ridho Loebis mengatakan proses perombakan kepengurusan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh pengurus DPD Golkar Sumut kubu Aburizal Bakrie merupakan hal yang ilegal. Karena kepengurusan Golkar Sumut yang diketuai Ajib Shah sudah berakhir pada 31 Maret lalu.
"Saya menganggap kepengurusan H Ajib Shah sudah berakhir 31 Maret, SK-nya jelas diberhentikan oleh Agung Laksono," kata Ridho di Medan, Senin (20/4/2015).
Ridho menjelaskan, SK pemberhentian kepengurusan DPD Golkar Sumut tersebut secara otomatis digantikan oleh Plt pengurus DPD Golkar Sumut dimana Leo Nababan sebagai Plt Ketua.
Surat dari Leo Nababan sendiri menurutnya sudah dikirimkan ke DPRD Sumut menyatakan tidak ada perombakan struktur kepengurusan di Fraksi Golkar.
"Surat itu sudah masuk ke Sekwan, pimpinan-pimpinan fraksi, dimana dinyatakan tidak ada perombakan fraksi, termasuk kami (kubu AL) juga tidak akan mengganti Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Namun karena kekuatan luar biasa, kita kalah," ujarnya.
Hasil paripurna perombakan struktur Fraksi Golkar ini sendiri menurutnya sudah disampaikan kepada Plt Ketua DPD Golkar Sumut Leo Nababan. Selanjutnya, ia menyerahkan kebijaksanaan kepala pengurus partai mereka.
"Biarlah partai nanti yang menyelesaikan, yang pasti saya tidak mengakui hasil paripurna ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kader Golkar yang menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Agung Laksono, Yasyir Ridho Loebis dicopot dari jabatan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ridho digantikan Indra Alamsyah.
Pengumuman susunan kepengurusan baru ini dibacakan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (20/4/2015). (BS-001)