Beritasumut.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan akan meminta Walikota Medan untuk menerbitkan Surat Keputusan Walikota tentang pengawasan minuman beralkohol di Kota Medan.
Hal ini dilakukan guna melakukan pengawasan beredarnya minuman beralkohol yang dijual di swalayan, toko maupun gerai di Medan.
"Dalam waktu dekat ini akan kita ajukan dan akan kita terbitkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Syahrizal Arif usai melakukan inspeksi mendadak di swalayan dan gerai di Jalan Setia Budi, Medan, Senin (20/4/2015).
Dalam inspeksi mendadak itu, jelas Syafrizal, pihaknya tidak menemukan swalayan maupun gerai yang menjual minuman beralkohol.
"Tadi kita melakukan inspeksi di swalayan dan gerai di Jalan Dr Mansyur dan Setia Budi, namun tidak kita temukan minuman beralkohol," katanya.
Syafrizal mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap swalayan dan gerai di Medan untuk tidak menjual minuman beralkohol.
"Jika masih ada swalayan dan gerai yang menjual minuman beralkohol, maka akan kita kita tarik izin operasionalnya," pungkasnya. (BS-031)