Beritasumut.com - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Wirya Alrahman, mengungkapkan sepanjang Tahun 2014 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 24.368 segala jenis perizinan.
"Kalau dirata-ratakan, setiap harinya kami menerbitkan sekitar 100 perizinan," ungkap Wirya pada rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan Akhir Tahun Anggaran 2014 yang dipimpin Ketua Pansus Bahrumsyah di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Jumat (17/4/2015).
Pada Tahun 2014 juga, sebut Wirya, pihaknya telah melakukan pengurusan perizinan melalui sistem IT (Information Technology) yang langsung terkoneksi kepada website milik BPPT.
"Artinya, melalui website masyarakat bisa mengetahui sampai dimana berkasnya dan berapa retribusi yang harus dibayar. Semua terpampang di website dan itu sifatnya real time," sebutnya.
Sedangkan aparatur di BPPT sebanyak 87 orang, menurut Wirya, cukup karena sistem pengurusan bentuk perizinan itu sudah online.
"Saya kira dengan jumlah aparatur masih cukup. Bahkan, saya sudah minta ke BKD agar tenaga di BPPT yang muda-muda yang menguasai IT," katanya.
Melalui pelayanan yang diberikan, kata Wirya, BPPT Kota Medan pada Tahun 2012 menerima sertifikat ISO 9001:2008 dari Badan Sertifikasi Verification New Zealand Limited (VNZ).
"Ini merupakan sebuah penghargaan. Makanya, pada tahun 2015 kami bertekad untuk meningkatkan pelayanan melalui SMS Gateway. 2015 juga kami berupaya mendapatkan ISO 27001 (Security Sistem). Jadi, sistem yang ada pada kita diuji betul tidak dan benar-benar aman," ungkapnya.
Terkait anggaran, sambung Wirya, pada Tahun 2014 BPPT ditargetkan PAD sebesar Rp15 miliar lebih dan terealisasi Rp16 miliar lebih atau 107,11%. Sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp2.935.268.640 terealisasi Rp2.050.609.161 atau 69,86%.
Atas paparan itu, anggota Pansus Maruli Tua Tarigan, mengharapkan BPPT menjadi acuan bagi SKPD lain di Pemko Medan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Terus terang, apa yang disampaikan Kepala BPPT ini sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.
Anggota Pansus lainnya, Hendrik Halomoan Sitompul, meminta agar seluruh bentuk perizinan di Pemko Medan diserahkan ke BPPT.
"Itu ada acuannya, yakni Permendagri No 20 Tahun 2008 dan Permendagri No 24 Tahun 2006," katanya. (BS-001)