Beritasumut.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menegaskan tidak ada kebijakan pembagian tanah di Sumatera Utara (Sumut) terkait akan dikeluarkannya 5.873 hektare (Ha) dari aset PTPN II yang berstatus eks HGU.
"Ini bukan pembagian tanah. Ini kita berikan pada orang yang punya urgensi. Jadi jangan pernah bicara tanah, bicara gelondongan atau jumlah (luas)," ujar Ferry kepada wartawan usai menutup kegiatan Sekolah Legislatif seluruh anggota DPRD di Sumut dari Frasi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Medan, Ahad (19/4/2015).
Menurutnya, soal wacana pembebasan lahan eks HGU PTPN II di Sumut harus dilihat faktor kemanfaatan dan urgensinya bagi masyarakat. Kementerian melihat bahwa yang pertama adalah membantu mengeluarkan hak atas tanah untuk masyarakat adat Melayu. Kedua yakni hmasyarakat atau khususnya eks pegawai PTPN II yang meminta dan mau tinggal dimana tanah tersebut tidak digunakan lagi sebagai kebun seperti sebelumnya.
Urgensi yang ketiga adalah memberikan tanah tersebut kepada masyarakat yang memang sudah bercocok tanam dan hidup dari kawasan tersebut. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa atas lahan eks HGU PTPN II tersebut, tidak ada kebijakan pembagian tanah.
"Jadi bukan pembagian tanah, itu (urgensi) dulu yang kita selesaikan, bukan kita membebaskan tanah untuk apa (begitu saja). Kita hari ini, harus bisa mengklasifikasikan pada pemanfaatannya, tingkat urgensi tanah pada sebagian orang," katanya.
Sementara terkait masih masuknya lahan eks HGU PTPN II dalam daftar aset milik negara di Kementerian BUMN, Ferry mengatakan saat ini pihaknya sedang mengupayakan satu persatu penyelesaian sengketa tanah di Sumut. Kasus Sari Rejo merupakan prioritas yang ditarget selesai pada tahun ini juga.
"Nanti kita bicarakan, tetapi kita selesaikan dulu yang ada. Kita bicara (untuk) masyarakat. Jadi untuk apa kita bicara luas HGU," sebutnya.
Menurutnya jika kebijakan pembagian lahan disalahartikan, maka berpotensi terhadap konflik hotizontal di masyarakat terkait hak kepemilikan tanah. Sehingga ia menjelaskan bahwa pemberian tanah berdasarkan kemanfaatan dan urgensi tersebut, dapat menghindari atau meminimalisir konflik dengan memperhatikan klasifikasi yang melibatkan pemerintah daerah.
"Makanya saya tidak mau terjebak pada luasan. Bukan soal kita bebaskan sekian (ha), nanti orang berebut lagi di sana, berkelahi lagi. Kita juga akan mendengarkan (pemerintah daerah), kan mereka yang tahu. Ketika kita keluarkan tanah, harus dilihat untuk apa dan siapa," terangnya.
Sebelumnya Ferry juga meminta anggota dewan di Sumut untuk bisa membantu persoalan pertanahan di masyarakat. Namun permintaan tersebut bukan untuk membantu para pengusaha mendapatkan HGU. Sebab dikatakannya, dalam Partai Nasdem, periodesasi lima tahun anggota dewan, akan ada evaluasi sebanyak tiga kali. Dimana dua tahun pertama akan dilihat kinerja dewan untuk masyarakat seperti apa. Dan pada tahun ketiga, akan ada tindakan dari partai jika tidak bekerja dengan baik.
Dirinya pun menyebutkan anggota dewan dari Fraksi Nasdem harus bisa seperti matahari yang menyinari. Keberadaannya harus berguna bagi masyarakat sekalipun bukan konstituennya.
"Orang ada yang suka dan tidak suka dengan panas matahari, tetapi tugasnya adalah untuk menyinari," kata Ferry menutup kegiatan Sekolah Legislatif Nasdem Sumut. (BS-035)