Beritasumut.com - Dengan disahkannya 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait petunjuk teknis dalam pilkada, maka KPU Kota Medan akan membuka pendaftaran untuk posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 21 kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 kelurahan.
"Proses rekrutmen mulai 19 April-18 Mei 2015 di Kantor KPU Medan, Jala Kejaksaan No 37, Medan," ujar Anggota KPU Medan Pandapotan Tamba di Medan, Ahad (19/4/2015).
Dijelaskan, bagi masyarakat dan pegiat pemilu yang berminat dan turut serta mensukseskan Pilkada Medan, 9 Desember 2015 boleh mendaftarkan diri dengan syarat: WNI, usia min 25 tahun, punya integritas, tidak anggota parpol, berdomisili sesuai KTP, minimal SLTA, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun, belum pernah menjabat 2 kali sbg PPK dan PPS. Dasar hukum penerimaan PPK dan PPS yakni Pasal 18 PKPU No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja PPK dan PPS.
Kemudian sesuai PKPU No 2 Tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal pilkada, berikut tahapan perekrutan PPK.
1. Pengumuman: 19-23 April 2015 di KPU Medan dan 21 kantor camat
2. Pendaftaran PPK: 21-24 April 2015
3. Pelantikan PPK: 17 Mei 2015
Tahapan perekrutan PPS
1. Pendaftaran PPS: 21-24 April 2015 di 151 kelurahan
2. Pelantikan PPS: 18 Mei 2015.
"Bagi PPK dan PPS yang sudah 2 kali menjadi PPK dan PPS tidak boleh lagi kita rekrut karena karena ada larangan dalam PKPU," kata Tamba.
Pengaturan untuk masa kerja PPK dan PPS yang sudah 2 kali dan tidak boleh direkrut lagi merupakan pengaturan baru yang berdampak positif bagi Pilkada Medan akan lebih berintegritas karena akan dipastikan 90 persen wajah baru untuk PPK dan PPS pada pilkada ini.
Namun KPU Medan akan butuh waktu ekstra untuk menyeleksi calon-calon yang punya kemampuan dalam bidang pemilu dan membimtek PPK dan PPS bagi wajah baru biar cepat bekerja terutama tugas pemutakhiran data pemilih, verifikasi calon perseorangan dan rekapitulasi perhitungan suara, tambah Tamba.
"Jumlah yang kita rekrut adalah utk PPK 5 orang per kecamatan di 21 kecamatan dengan total 105 orang dan 3 orang PPS per keluahan di 151 keluran dengan total 453 orang," katanya.
Khusus PPS, rekrutmen dilakukan lurah dan hasilnya akan diusulkan lurah kepada KPU Medan minimal 6 orang kemudian KPU melakukan wawancara untuk menentukan 3 orang. KPU Medan berharap bantuan lurah di 151 kelurahan untuk merekrut PPS terutama warga setempat yang mengetahui kondisi sosial masyarakat tentu sesuai syarat PKPU, pungkas Tamba. (BS-001)