Gara-gara Menteri Susi, PAD Distanla Medan Tidak Tercapai

Redaksi - Selasa, 14 April 2015 14:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Gara-gara-Menteri-Susi--PAD-Distanla-Medan-Tidak-Tercapai.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Distanla) Kota Medan Ahyar mengakui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan diinstansinya pada 2014 tidak dapat direalisasikan dengan maksimal dikarenakan banyaknya kendala diantaranya soal terbitnya surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal retribusi kapal di bawah 10 GT dan belum rampungnya Perda Retribusi Izian Tempat Pelelangan Ikan yang disahkan Tahun 2014 lalu.

"PAD yang ditargetkan di 2014 sebesar Rp500 juta lebih dan cuma terealisasi Rp80 juta atau terealisasi sekitar 16 persen lebih," jelas Akhyar dalam rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2014 di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Selasa (14/4/2015).

Dijelaskan Akhyar, beberapa izin yang tidak bisa dikutip diantaranya izin ikan impor dan Retribusi Izin Tempat Pelelangan Ikan.

"Untuk izin ikan impor sendiri seperti sama-sama kita ketahui retribusinya sudah tidak bisa dikutip lagi. Sementara itu untuk retribusi Izin Tempat Pelelangan Ikan belum bisa dijalankan dikarenakan perda masih dalam tahap eksaminasi di Kementerian Kelautan dan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus LKPj Pemko Medan T Bahrumsyah.

Tidak hanya itu, Distanla juga kini tidak bisa menarik retribusi SIUP untuk kapal GT di bawah 10 GT sesuai dengan Surat Menteri Perikanan dan Kelautan. 

"Untuk retribusi ini belum bisa dikutip karena adanya surat dari kementerian," jelasnya.

Namun begitu, Akhyar mengaku ke depan PAD akan bisa lebih maksimal manakala untuk retribusi Izin Tempat Pelelangan Ikan sudah bisa dijalankan. 

"Kita sangat berharap perda ini selesai sehingga retribusi bisa dikutip," jelasnya.

Selain Retribusi Izin Tempat Pelelangan Ikan, ada retribusi yang akan menjadi primadona diantaranya Retribusi Izin Usaha Tambak.

"Perda ini bisa menjadi primadona," jelasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Jelang HUT 71 RI, Desa Ini Belum Dialiri Listrik

Berita

Menteri Pertanian: Jika Produksi Turun, Subsidi Akan Dikurangi

Berita

Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Manasik Haji Akbar 1437 H/2016 M

Berita

Padanglawas Kloter Pertama Jamaah Haji Embarkasi Medan

Berita

4 Prodi Unimed Kembali Raih Akreditasi A

Berita

Itjen Kemenag RI Laksanakan e-Audit di MAN 2 Padangsidimpuan