Beritasumut.com - Camat Medan Kota Syahrul Rambe memecat Kepala Lingkungan (Kepling) I, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, DPR (35), setelah diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan, Senin (13/4/2015) karena membuat KTP palsu.
"DPR sudah kita pecat dari jabatannya sebagai Kepala Lingkungan," kata Camat Medan Kota Syahrul Rambe, Selasa (14/4/2015).
Ia mengatakan kerap mendengar keluhan warga tentang tindakan kepling yang memalsukan dokumen negara tersebut.
"Saya sudah lama dengar, namun karena belum cukup bukti jadi kita tidak dapat berbuat banyak. Lagian saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Camat Medan Kota," katanya.
Ia juga mengatakan akan melakukan hal serupa kepada bawahannya yang melakukan tindak kejahatan.
"Akan kita pecat jika terbukti melakukan tindakan kejahatan," pungkasnya.
Sementara itu, Kanittipiter Satreskrim Polresta Medan AKP Bayu Samara mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap ZS (40) yang merupakan pemasok blangko untuk pembuatan KTP," katanya.
Diketahui, Kepling I, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota berinisial DPR (53) diamankan petugas Unit Tipiter Satreskrim Polresta Medan, Senin (14/4/2015) sore.
Warga Jalan Laubeng Kelewang ini diamankan karena melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain oknum kepling, polisi juga mengamankan LB (42) warga Komplek Bela Vista, Jalan Tali Air, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan operator warnet di kawasan Teladan.
Polisi juga mengamankan barang bukti komputer, printer, flashdisc berisi file format KTP yang akan dicetak, puluhan lembar KTP palsu dan blangko kosong. (BS-031)