Beritasumut.com - Terkait kisruh Partai Golkar yang telah merembet ke daerah, DPD II Partai Golkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta semua kader taat terhadap putusan sela PTUN, yang menunda pemberlakuan SK Menhumkam.
Demikian disampaikan Ketua DPD II Golkar Madina As Imran Khaitamy Daulau didampingi Sekretaris Erwin Efendi Nasution di Panyabungan, Senin (13/4/2015).
Golkar Madina telah mengeluarkan surat sesuai dengan surat DPP Partai Golkar No: SE-4/GOLKAR/IV/2015 Tanggal 2 April 2015. Golkar Madina dengan ini mengajak seluruh jajaran keluarga besar Partai Golkar untuk mentaati dan melaksanakan penetapan PTUN yang menunda pelaksanaan Keputusan Menkumham Indonesia No: M.HH-01.AH.11.10 Thn 2015 Tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah dan terdaftar di Menkumham saat ini adalah kepengurusan hasil Munas VIII Tahun 2009 di Riau sebagaimana tertuang dalam surat Menkumham Nomor: M.HH.AH.11.03-11 Tanggal 5 Pebruari 2015 dengan Ketua Umum H Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Untuk itu bagi Pimpinan Kecamatan se-Madina agar menjaga soliditas sesama pengurus, kader dan anggota Partai Golkar di kecamatan masing-masing dan senantiasa tetap menjalankan aktifitas organisasi secara efektif sehangga roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya, harapnya.
Untuk menghadapi pilkada serentak Desember nanti, DPD Partai Golkar Madina dalam waktu dekat akan segera memulai dan mengikuti tahapan pilkada sesuai dangan jadwal yang ditetapkan dengan berpedoman kepada Juklak DPP Partai Golkar Periode 2009-2015.
Tentang kemungkinan adanya kepengurusan tandingan di Madina, baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, desa/kelurahan yang dilaksanakan oleh yang menamakan diri Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas IX Ancol, maka DPD Partai Golkar Madina akan memberikan sanksi partai sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku, paparnya.
Sesuai surat DPP Partai Golkar, maka mengingat konsolidasi Partai Golkar di daerah belum dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, maka dalam rangka untuk menjamin soliditas Keluarga Besar Partai Golkar dan demi kelangsungan kepemimpinan Partai Golkar di semua tingkatan, dengan ini dinyatakan bahwa penyelenggaraan Musda, Muscam, Musdes/Kel Partai Golkar akan dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sekaitan dangan itu, kepengurusan DPD, PK, PD/Kel ditetapkan diperpanjang oleh DPP Partai Golkar sampai adanya kebijakan DPP Partai Golkar setelah berakhirnya perselisihan internal kepengurusan DPP Partai Golkar berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
Sesuai dengan arahan DPD Partai Golkar Madina akan menerbitkan SK perpanjangan masa bakti kepengurusan PK Partai Golkar se Madina yang telah dan akan berakhir. Begitu juga dengan PD/Kel Partai Golkar se-Madina oleh PK Partai Golkar terkait.
"Kami berharap agar kader Golkar Madina tetap menjaga stabilitas, dan diharapkan para kader jangan ada yang memperkeruh suasana kekisruhan Partai Golkar. Mari sama-sama menunggu putusan pengadilan," pungkasnya. (BS-026)