Revisi Perda IMB Tak Masuk Prolegda Medan 2015

Redaksi - Kamis, 09 April 2015 12:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Revisi-Perda-IMB-Tak-Masuk-Prolegda-Medan-2015.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Herri Zulkarnain. (Dok)
Beritasumut.com - Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus), pada tanggal 21 April 2015 mendatang DPRD Kota Medan akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Kepala Daerah atas revisi Perda Kota Medan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ironisnya, revisi perda tersebut tidak termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 yang telah disepakati oleh DPRD bersama Pemko Medan untuk dibahas pada awal Pebruari lalu. Terkait hal ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain meminta agar paripurna penyampaian nota pengantar atas revisi Perda retribusi IMB itu ditunda terlebih dahulu, sebab revisi perda tersebut belum melalui pembahasan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Medan. "Kok yang tidak masuk dalam prolegda, bisa-bisanya diparipurnakan. Makanya, kita meminta agar paripurna penyampaian nota pengantar itu ditunda dulu," kata Herri di Ruang FPD DPRD Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Selasa (7/4/2015). Lazimnya, sebut anggota Komisi C ini, setiap prolegda yang masuk dan akan dibahas nantinya menjadi sebuah produk hukum dalam tahun berjalan, harus terlebih dahulu melalui Banleg. Setelah diakomodir oleh Banleg, baru diambil kesepakatan dan persetujuan bersama oleh DPRD dan Pemko terhadap produk hukum yang akan dibahas. "Pemko Medan seharusnya menghormati mekanisme dalam pengajuan sebuah produk hukum. Janganlah sesuka hati saja mengajukannya tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya dalam pengajuan sebuah perda maupun revisi," sebut Herri. Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Medan ini tidak menampik kondisi sekarang tidak sesuai lagi dengan perda yang ada. Namun, katanya, bukan berarti Pemko Medan dengan gampangnnya mengajukan revisi perda itu tanpa melalui prosedur sebenarnya. "Kalaupun revisi Perda Retribusi IMB itu sangat mendesak, kan bisa disepakati terlebih dahulu oleh unsur pimpinan untuk mengambil keputusan. Jangan tiba-tiba muncul untuk diparipurnakan, sementara tidak termasuk dalam prolegda. Ini yang sangat kita sesalkan," ujarnya. DPRD juga harus mengikuti mekanisme ataupun sistem sebagaimana mestinya. "Hal ini perlu, agar lembaga DPRD mempunyai kewibawaan. Jangan semua digampangkan, sementara mekanisme tidak diindahkan," katanya. Diketahui, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan dalam sidang paripurna, Senin (9/2/2015) lalu menyetujui 21 ranperda masuk dalam Prolegda Tahun 2015 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda sebagai payung hukum bagi Pemko Medan.Adapun ke-21 ranperda itu, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Izin dan Pelayanan di bidang Sosial dan Ketenagkerjaan dan Ranperda tentang Rumah Susun.Kemudian, Ranperda tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Trafficking, Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.Ranperda tentang Perfilman, Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014, Ranperda tentang PAPBD TA 2015 dan Ranperda tentang APBD 2016.Selanjutnya, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Sumut dan PT KIM, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Ranperda tentang Nasionalisasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Area Publik, Ranperda tentang Sistem Pendidikan dan Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.Ke-21 Ranperda yang masuk dalam Prolegda 2015 ini sudah dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Medan No: 171/1335/Kep-DPRD/II/2015 yang ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Revisi Perda, Pemko Medan Harus Gratiskan IMB Rumah Sederhana