DPRD Medan Gerah Lihat Kinerja TRTB, Bangunan & Papan Reklame Ilegal Kian Marak

Redaksi - Selasa, 07 April 2015 20:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_DPRD-Medan-Gerah-Lihat-Kinerja-TRTB--Bangunan---Papan-Reklame-Ilegal-Kian-Marak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com - Pasca diberikan kewenangan tambahan mengurusi perizinan papan reklame dan billboard kinerja Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dinilai semakin buruk. Hal ini dibuktikan semakin maraknya baliho dan papan reklame illegal di Kota Medan. Kondisi ini diperburuk lagi dengan banyaknya temuan anggota dewan dan juga pengaduan masyarakat terkait bangunan yang melanggar atauran ke Komisi D DPRD Medan dalam rapat-rapat resmi."Kita lihat kinerja Dinas TRTB ini semakin tidak jelas. Makin banyak kita jumpai papan reklame yang tidak punya izin. Begitu juga bangunan-bangunan yang bermalasah,"ujar Ketua Komisi D Ahmad Arif didampingi Wakil Ketua Komisi D Paul MA Simanjuntak dan sejumlah anggota Komisi D diantaranya, Landen Marbun, Ilhamsyah, Sabar Syamsurya Sitepu, Abdul Rani, Dame Duma Hutagalung dan Muhammad Nasir, di ruang rapat Komisi D, Selasa (7/4/2015).Ditambahkan Landen, kondisi semrawutnya papan reklame semakin menjadi-jadi pasca Dinas TRTB diberikan kewenangan. Hal ini menurut Landen sangat memperburuk wajah Kota Medan sekaligus semakin banyaknya potensi PAD yang hilang."Kita minta Walikota Medan menegur Dinas TRTB Medan. Macam tidak ada pemerintah aja di sini papan reklame bisa semrawut dan merusak estitika kota Medan," tegas Landen.Sikap tegas juga dilayangkan Sabar Syamsurya Sitepu yang menyayangkan banyaknya potensi PAD yang hilang dari papan reklame. Menurut Sabar Pemko Medan seharusnya bisa berkaca dengan Pemko Surabaya yang mampu mengggali PAD dari Papan Reklame sebesar Rp140 miliar. Padahal menurut Sabar tidak ada ditemukan di Surabaya ada papan reklame yang dipasang di badan jalan dan melintang seperti halnya di Kota Medan."Coba lihat di Kota Medan semrawutnya. Saat Komisi D ke Surabaya tidak ada satu pun papan reklame yang melintang di badan jalan. Tapi lihat PAD mereka sampai Rp149 miliar. Lihat di Kota Medan, kalau bisa seluruh jalan dipasang papan reklame tapi PAD hanya Rp19 miliar. Apa maksud dari Medan Berhias itu Medan dipenuhi papan reklame," sentil Sabar.Lebih lanjut dikatakan Sabar, pihaknya juga akan mempertanyakan sekaligus mengevaluasi kinerja Dinas TRTB terkait PAD dari IMB. Pasalnya menurut sangat banyak temui bangunan di Medan yang tidak memiliki izin."Kita minta bangunan tanpa izin distanvaskan. Kita juga akan mempertanyakan PAD yang sudah dicapai Dinas TRTB. Karena kita lihat banyak potensi PAD yang menguap masuk ke kantong oknum-oknum Dinas TRTB," sesalnya.Sementara Ilhamsyah, meminta Walikota Medan segera menerbitkan perwal sejumlah perda termasuk Perda IMB. Politisi Golkar ini meminta Walikota Medan mengevaluasi kinerja Kadis TRTB Medan.     "Makanya kita setuju agar Badan Pengawas Bangunan dan Papan Reklame dibentuk. Harapan kita agar potensi PAD ini benar-benar tergali dan tidak masuk ke kantong oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," ujarnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan