Beritasumut.com - Kalangan DPRD Provinsi Sumatera Utara mencurigai pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan untuk alasan konservasi hanya sebagai kedok. Sebab seringkali berubah jadi konversi hutan.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mencurigai adanya konversi yang dilakukan perusahaan perkebunan dari hutan heterogen menjadi homogen. Namun untuk melindungi tindakan tersebut, perusahaan mengatasnamakan peruntukannya bagi konservasi guna menjaga kelestarian hutan.
"Saya nggak yakin perusahaan itu pakai dalil konversi dengan alasan melindungi hutan. Yang ada selama ini perambahan," ujar Sutrisno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A bersama PT ANJA Siais, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) dan LSM Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (6/5/2015).
Bahkan dirinya menyebutkan bahwa PT ANJA yang sebelumnya adalah PT Ondop Perkasa Makmur (OPM), adalah salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah yang juga menjadi daerah pemilihan (dapil) Sutrisno. Sehingga dalam hal ini, Pemkab Tapsel menurutnya telah melakukan pembiaran.
"Tentu kita tahu, darurat hutan itu akibat dari konversi hutan yang tadinya heterogen menjadi homogen (perkebunan)," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi A lainnya, Januari Siregar. Berdasarkan pengalamannya soal pertanahan, ia juga sangat tidak yakin apa yang disebutkan pihak perusahaan. Pengurusan HGU untuk hutan konversi hanyalah kedok. Pada dasarnya adalah melakukan pembalakan hutan dengan legalitas dari negara.
"Dari pengalaman yang pernah saya lihat, saya tidak yakin lahan HGU diperuntukkan bagi konversi hutan," sebutnya.
Anggota Komisi A lainnya Fajar Waruwu menyebutkan yang juga penting adalah dampak sosial yang muncul di maasyarakat dengan kehadiran perusahaan perkebunan. Artinya, selain orientasi terhadap keuntungan, juga harus dilihat orientasi sosialnya bagi warga setempat.
"Kehadiran perusahaan, kami berharap jangan hanya mengedepankan keuntungan. Tetapi orientasi sosial juga harus seimbang," sebutnya.
Sebelumnya, perwakilan PT ANJA Siais Tri Hidayat mengungkapkan pihaknya saat ini memiliki 8 ribu ha lahan perkebunan sawit dalam satu sertifikat HGU. Selain itu, untuk masyarakat sekitar, pihaknya memberikan bagian dari lahan seluas 1.639 ha yang akan dijadikan areal perkebunan plasma di luar HGU. Sebagiannya sudah dibagikan kepada 81 Kepala Keluarga (KK). Seluruhnya ada 205 KK di Binasari, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.
"Untuk masyarakat, kita sudah berikan lahan untuk 81 KK dengan harga Rp7 miliar," sebutnya.
Dalam rapat tertsebut, sejumlah anggota dewan juga meminta agar dilakukan peninjauan lapangan untuk menelusuri bagaimana kondisi perkebunan serta lahan yang disebutkan akan menjadi lahan konservasi. (BS-001)