Beritasumut.com - Pakar Statistik Aguslan Simanjuntak menyarankan dilakukan perbandingan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) yang dikeluarkan pemerintah dengan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS).Hal itu dikatakan Aguslan dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Media Massa dan Ormas di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut), Jalan Sei Bahorok, Medan, Sabtu (4/4/2015).Jika selisih angkanya sampai 10%, maka diyakininya sebagai kesalahan, bukan eror, karena secara umum batasan toleransi eror hanya sampai 5%."Nanti Bawaslu bisa menyandingkan data, di mana yang selisih data mencapai atau lebih dari 10%, perlu dicurigai dan silahkan ambil sampel pasti ada permasalahan di sana," kata Aguslan.Mantan Kepala BPS Medan itu mengatakan, tidak bisa menyalahkan data yang ada di Disdukcapil. Sebab basis pengambilan data antara BPS dan Disdukcapil berbeda. Disdukcapil berpegang pada laporan dan pendataan yang masuk dari masyarakat sehingga jika masyarakat tidak mengurus surat pindah dan kematian tentu namanya masih terdaftar."Masyarakat ada salahnya juga sebenarnya," sebut Aguslan. (BS-001)