Beritasumut.com - Meski masih berstatus narapidana, tidak menghalangi Ali Makmur Nasution dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Madina, Kamis (2/4/2015).Menanggapi dilantiknya seorang narapidana menjadi Anggota DPRD Madina, Ketua Umum M Four Faisal Ardiansyah, angkat bicara. Disampaikannya, sudah ngeri hukum di negara ini, seorang narapidana dilantik menjadi Anggota DPRD."Ini menunjukkan hukum di negara kita ini bukan panglima tertinggi, melainkan hukum itu berlaku bagi masyarakat kecil saja, tapi kalau sama orang yang banyak uang tidak berlaku," papar Faisal.Kalau seperti ini lebih baik tidak ada hukum di negara ini. Seorang masih berstatus narapidana saja sudah bisa dilantik menjadi Anggota DPRD Madina. Dimana nanti marwah DPRD, kalau Anggota DPRD seorang narapidana, tandas Faisal. Sebelumnya Kalapas Panyabungan Arif Rahman mengatakan Ali Makmur Nasution masih bebas bersyarat, belum bebas murni. "Kalau Ali Makmur tidak bebas bersyarat, dia akan bebas murni pada 22 Oktober 2015. Namun karena dia bebas bersyarat, dia akan menerima bebas murninya pada 22 Oktober 2016," katanya. (BS-026)