234 Honorer K2 Pemkab Palas Terima SK CPNS

Redaksi - Selasa, 31 Maret 2015 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_234-Honorer-K2-Pemkab-Palas-Terima-SK-CPNS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Sebanyak 234 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari formasi honorer Kategori II (K2) di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) menerima SK CPNS dan NIP.Penyerahan SK secara simbolis oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu kepada perwakilan CPNS K2 di pelataran Kantor Setdakab Palas, Selasa (31/3/2015).Setelah mengikuti acara penyerahan SK secara simbolis,  CPNS dari honorer K2  yang berjumlah ratusan itu, berbondong-bondong ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palas untuk mengambil SK.Kepala BKD Palas Aslamiah melalui Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Idami Pulungan mengatakan, dari 263 orang yang lulus ujian CPNS dari Formasi K2, sebanyak 29 orang tidak diberikan SK CPNS dengan rincian, yakni 3 orang tidak melakukan daftar ulang, 3 orang tidak membuat pernyataan pakta integritas, dan 23 orang SK Honornya dipertanyakan.Ditambahkan Idami Pulungan, SK CPNS tersebut terhitung 1 April 2015 dan diberikan gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok, dan segera diusulkan Diklat Prajabatan."Setelah menerima SK CPNS, akan diusulkan Prajabatan. SK berlaku sejak 1 April 2015, dan diberikan 80 persen dari gaji pokok tiap bulannya," tukasnya. (BS-032)


Tag:

Berita Terkait