Syarat Calon Rektor Harus Dosen Murni

Persetujuan Syawal Gultom Hanya Rekomendasi Bukan Dukungan Menteri
Redaksi - Selasa, 31 Maret 2015 21:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Syarat-Calon-Rektor-Harus-Dosen-Murni.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kasubbag Mutasi Jabatan Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Zainal Arifin saat menjelaskan surat Kemendikbud kepada  Korwil PMPHISU Gandi Parapat didampingi Jainal Pangaribuan. (Ist)
Beritasumut.com - Persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kepala Badan PSDMPK dan PMP Syawal Gultom untuk maju mengikuti pemilihan calon  Rektor Unimed Periode 2015-2019 hanya merupakan rekomendasi dan bukan dukungan Menteri agar dipilih menjadi Rektor Unimed.Hal itu diungkapkan Kasubbag Mutasi Jabatan Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Zainal Arifin kepada Korwil PMPHISU Gandi Parapat didampingi pemerhati pendidikan di Sumut yang tinggal di Pulau Jawa, Jainal Pangaribuan di Gedung Kemendikbud, Jakarta, saat mengklarifikasi Surat Kemendikbud Nomor: 12685/A4.4/KP/2015 tertanggal 27 Februari 2015 yang ditandatangani Sekjen Airum Naim, Selasa (31/3/2015)."Surat itu betul dikeluarkan Kemendikbud karena dimohonkan Syawal Gultom dan itu merupakan permintaan yang lazim. Namun, surat itu hanya bentuk rekomendasi karena yang bersangkutan (Syawal Gultom) masih pegawai kementerian. Perlu diketahui rekomendasi itu bukan merupakan dukungan dari Menteri. Jadi Senat tidak perlu terpengaruh dengan rekomendasi tersebut. Semuanya diserahkan kepada senat selaku pemilik suara," katanya.Dikatakan Zainal Arifin, menurut ketentuan syarat seseorang yang ingin mengikuti pemilihan calon rektor harus dosen murni. Artinya, jika yang bukan dosen murni sebaiknya jangan mencalonkan diri karena nanti bisa seperti yang terjadi di Universitas Negeri Semarang (UNES)."Walaupun nantinya jabatan Kepala Badan PSDMPK dan PMP akan berubah menjadi Ditjen Peningkatan Mutu dan masih dilakukan lelang jabatan terhadap pejabatnya tetapi yang bersangkutan (Syawal Gultom) masih menjabat sebagai Kepala Badan PSDMPK dan PMP, karena instansi tersebut belum resmi bubar menyusul adanya dua kementerian yang membidangi pendidikan," kata Zainal.Saat Gandi menanyakan kenapa Syawal Gultom bisa maju mengikuti pemilihan rektor Unimed padahal syaratnya harus dosen murni sementara Syawal bukan rektor murni karena sampai saat ini masih menjabat Kepala Badan PSDMPK dan PMP, Zainal mengatakan itu urusan Senat bukan Kementerian."Kalau ada peraturan yang dilanggar, saya kira orang Medan cukup tau hukum dan jago-jago. Itu tidak perlu diragukan lagi. Beda dengan daerah lain. Namun jangan seperti yang terjadi dalam pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang. Itu harus menjadi contoh," kata Zainal Arifin. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Komisi IV DPRD Akan Rekomendasikan Pemberhentian Kadis Kesehatan Madina

Berita

Syawal Gultom Kembali Terpilih Jadi Rektor Unimed

Berita

Komisi D DPRD Medan Rekomendasikan Penambahan Anggaran Pelatihan dan Penyuluhan Dinas P2K

Berita

Terkait Temuan Pilpres, Bawaslu Sumut Keluarkan 4 Rekomendasi

Berita

DPRD Medan Sampaikan Rekomendasi LKPj Akhir TA 2013

Berita

DPRD Medan Rekomendasikan Pembangunan Perumahan Istana Prima 2 Distop