Beritasumut.com - Rencana pelantikan Ali Makmur Nasution sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 2 April mendatang, masih menjadi tanda tanya.Apakah seorang narapidana bisa dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD Madina? Sekadar informasi, Ali Makmur masih berstatus napi karena belum bebas murni terkait kasus penggelapan.Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan Halomoan Sianturi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2015), mengatakan pihaknya akan melantik Ali Makmur kalau diminta."Kalau kita dari pengadilan diundang untuk melantik, akan kita lantik. Kita tidak melihat apa kasus dia. Dulu pun waktu saya koordinasi ke MA, mereka mengatakan supaya tetap melantik kalau mereka meminta dilantik," jelasnya.Ketua PN menambahkan, Ali Makmur sampai saat ini tidak memiliki kasus hukum di PN Panyabungan. Sementara kasus lama sudah inkrah.Ditanyak apakah seorang napi bisa dilantik, Ketua PN menyampaikan mekanisme bisa dilantik apa tidak, bukan wewenang pengadilan. Itu wewenang DPRD.Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Panyabungan Arif Rahman, mengatakan Ali Makmur Nasution masih berstatus narapidana, karena yang bersangkutan masih bebas bersyarat, belum bebas murni."Kalau Ali Makmur tidak bebas bersyarat, dia akan bebas murni pada 22 Oktober 2015. Namun karena dia bebas bersyarat, dia akan menerima bebas murninya pada 22 Oktober 2016," pungkasnya. (BS-026)