DPRD Sumut Minta 47.000 Ha Register 40 Jadi Aset BUMD

Redaksi - Sabtu, 28 Maret 2015 00:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_DPRD-Sumut-Minta-47.000-Ha-Register-40-Jadi-Aset-BUMD.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com - DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengalihkan lahan seluas 47.000 ha yang masuk kawasan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas (Palas) menjadi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Jika lahan yang dikuasai PT Torganda dan kelompok masyarakat tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu potensi penerimaan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, hal ini juga sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di Medan.

Anggota Komisi D DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan lahan tersebut merupakan hutan negara yang dikuasai PT Torganda dan dijadikan kebun kelapa sawit. Menhut Siti Nurbaya juga sudah menyatakan bahwa proses memasukkannya ke aset BUMD harus melalui beberapa tahapan. Setelah Mahkamah Agung (MA) melalui amar putusannya memerintahkan dilakukan eksekusi fisik, lahan itu pun akan dikembalikan kepada negara dalam hal ini Kemkeu.

"Jika sudah dilakukan eksekusi fisik lahan, tahap pertama lahan tersebut harus dikembalikan ke negara lebih dahulu (Kemenkeu). Selanjutnya apakah lahan itu dikembalikan ke Kemenhut atau diserahkan ke Pemprov Sumut, karena hal itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah tentang barang milik negara," ujar Baskami di Medan, Kamis (26/3/2015).

Dirinya menyebutkan bahwa pernyataan Menhut beberapa waktu lalu soal kemungkinan lahan Register 40 tersebut akan dimasukkan sebagai salah satu aset BUMD merupakan sinyal kepada Pemprov Sumut agar segera memanfaatkan peluang besar tersebut.

"Artinya, peluang bagi pemerintah untuk menjadikan lahan Register 40 sebagai asset BUMD sangat dimungkinkan dan Menhut sendiri sudah memberikan sinyal. Sekarang tinggal Pemprov Sumut membuat langkah strategi selanjutnya, agar Kemenkeu maupun Menhut menyerahkan lahan tersebut untuk dikelola Pemprov Sumut sebagai asset BUMD," sebutnya.

Pun begitu, Baskami menyarankan agar eksekusi atau pengambilalihan lahan seluas 47.000 Ha itu melibatkan unsur masyarakat yang selama ini terlibat sebagai penanam. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik horizontal.

"Berdasarkan informasi, ada sekitar 1.200 kepala keluarga yang terlibat sebagai penanam, seharusnya dilibatkan dalam pengeksekusian lahan tersebut, karena mereka sudah menjadikan areal itu sebagai mata pencaharian mereka," tambahnya.

Dengan memasukkan lahan tersebut menjadi aset BUMD, maka potensi sumber PAD dari sektor perkebunan akan bertambah. Sehingga keuangan daerah dalam rangka pembangunan juga akan meningkat untuk kesejahtaraan. Mengingat penerimaan dari sektor ini masih sedikit dan tidak sebanding dengan areal perkebunan yang dimiliki Pemprov Sumut.

"Kita berharap pemerintah pusat harus memikirkan secara serius masalah ini," pungkasnya. (BS-035)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sidang Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sumut Direncanakan Pada 29 Juli Mendatang

Berita

Sekda Provsu Hasban Ritonga Mengaku Tidak Tau Soal Gratifikasi Pansus PAD

Berita

Data Saksi dan Tersangka Dugaan Suap Interpelasi Link ke Imigrasi

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut