Beritasumut.com - Walikota Medan Dzulmi Eldin yang telah menyatakan secara terbuka keinginan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2015 harus mundur dari PNS.
"Pasal 7 huruf (t) Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, telah menetapkan, bagi PNS harus mundur untuk memenuhi syarat pencalonan, sejak pendaftaran," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Pandapotan Tamba di Medan, Kamis (26/3/2015).
Tamba menambahkan, ketika mendaftar, bakal calon harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai PNS dan surat tersebut harus diketahui atasannya.
"Ketika sudah sudah ditetapkan sebagai calon, dia harus sudah berhenti sebagai PNS," tegas Tamba.
Menurutnya, pengalaman selama ini, banyak PNS yang berani ikut bertarung dalam pilkada karena memang tidak ada konsekwensi terhadap jenjang karirnya.
"Jadi undang-undang ini sesungguhnya menyarankan agar setiap orang yang ingin maju dalam pilkada benar-benar orang yang mumpuni sehingga bisa mempertimbangkan risiko yang bakal dihadapinya jika tidak berhasil dalam pilkada," katanya.
Terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) Herdi Munthe mengatakan, persyaratan mundur bagi PNS yang ingin maju dalam pilkada harus dipenuhi. Pelanggaran administrasi terkait aturan ini bisa mengugurkan pasangan calon.
Syarat pencalonan ini bagian penting diketahui, khususnya bagi pihak yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah (KDh), karena merupakan syarat baru dalam aturan penyelenggaraan pilkada.
Dia mengatakan, peryaratan menjadi bagian penting diawasi pada tahapan pencalonan. Sebab, ketidaklengkapan syarat administrasi dapat menggugurkan pencalonan.
"Ketidaklengkapan syarat administrasi merupakan pelangaran. Jika ada pihak yang beda pendapat atas Keputusan KPU tentang penetapan calon akan menjadi sengketa yang ditangani Pengawas Pemilu," pungkasnya. (BS-001)