Beritasumut.com - Komisi B DPRD Kota Medan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan untuk segera membuat surat edaran kepada sekolah-sekolah, khususnya sekolah negeri untuk tidak melaksanakan acara perpisahan siswa kelas 3 di hotel ataupun keluar kota.Desakan ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Medan Jumadi menyikapi adanya keresahan orang tua siswa soal pelaksanaan acara perpisahan di hotel, yang mengutip biaya begitu mahal mencapai ratusan ribu rupiah."Kita tidak ingin hal seperti ini menjadi keresahan orangtua siswa. Untuk itu kita meminta dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran soal larangan melaksanakan acara perpisahan di hotel ataupun keluar kota," tegas Jumadi di Medan, Rabu (25/3/2015).Jumadi mengatakan persoalan ini pernah menjadi keresahan orangtua siswa saat tahun ajaran lalu. Untuk itulah dinas pendidikan harus sigap menyikapinya. "Ini keresahan orangtua siswa, dan ini harus segera disikapi," ungkapnya.Diterangkannya, acara perpisahan siswa dilaksanakan di hotel dirasakan sangat tidak efisien, konon lagi ketika biayanya sangat membebani. "Kita mendorong pelaksanaan perpisahan ini digelar di sekolah saja. Disamping kurang efisien, pelaksanaan di hotel juga menguras biaya," ujarnya.Pelaksanaan perpisahan di sekolah, kata Jumadi, juga sangat baik dilaksanakan dalam rangka memperkuat silaturahmi dan memori siswa dengan adik kelas dan sekolahnya."Yang harus dibangun adalah siswa benar-benar mencintai sekolahnya. Ketika mereka tidak ada lagi disana, mereka tetap mencintai tempat dimana mereka menuntut ilmu," tegasnya.Jumadi juga meminta tidak hanya Dinas Pendidikan, tapi kepala sekolah sebagai penanggungjawab siswa juga diminta untuk tidak menggelar pelaksanaan perpisahan di luar sekolah."Peran kepala sekolah dalam pelaksanaan perpisahaan ini juga sangat besar. Kepala sekolah juga diharapkan bisa tegas," jelasnya. (BS-001)