Pemkab Madina Umumkan Hasil Seleksi CPNS Formasi Umum 2014

Redaksi - Rabu, 25 Maret 2015 23:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Pemkab-Madina-Umumkan-Hasil-Seleksi-CPNS-Formasi-Umum-2014.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com - Pemkab Mandailing Natal (Madina) menetapkan peserta ujian yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan atau penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Madina dari Formasi Umum Tahun 2014.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution Nomor: 800/235/K/2015 Tanggal 24 Maret 2015.Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Ahmad Mainul Lubis melalui Kasubbag Kepegawaian Yuri Andri di Panyabungan, Rabu (25/3/2015).Dijelaskan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian penerimaan atau penyaringan CPNS Madina dari Formasi Umum Tahun 2014 agar segera melengkapi berkas administrasinya dan diserahkan ke BKD Madina, 6-17 April 2015.Pelamar yang dinyatakan lulus harus membawa berkas yakni, pasfoto hitam putih ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak delapan lembar tanpa memakai kacamata, fotokopi ijazah atau STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan anak lampiran keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 sebanyak tiga lembar.Daftar riwayat hidup yang ditulis tangan sendiri dengan huruf kapital atau tulisan balok dengan memakai tinta hitam ditandatangani dan ditempel pasfoto ukuran 3x4 sebanyak tiga rangkap (satu asli dua fotokopi), surat keterangan catatan kepolisian dari Polres Madina sebanyak tiga lembar, surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Umum Madina tiga lembar (satu asli dan dua fotokopi).Surat keterangan tidak tidak mengkonsumsi narkoba, psikotropika dan zat adiktif dari dokter sebanyak 3 lembar, surat pernyataan tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS dan swasta, tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri dan pegawai negeri, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai.Apabila yang bersangkutan peserta CPNS sampai batas waktu tidak dapat menyampaikan kelengkapan administrasi, maka dianggap mengundurkan diri, pungkasnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Inilah Modus Penipuan Bupati Madina Versi Kuasa Hukum Tahjudin Pardosi

Berita

Lakukan penipuan Rp 600 juta, Bupati Madina Mangkir Dipanggil Poldasu

Berita

Lagi, Pemkab Madina Salurkan Beasiswa Miskin Berprestasi

Berita

Anggota DPRD Syafri Siregar: Pemkab Madina Harus Realisasikan Keluhan Warga Panyabungan Utara

Berita

Pemkab Madina Peringati Haornas

Berita

Pemkab Mandailing Natal Raih WDP