‘Hamba Tuhan’ Dilarang Sumbang Dana Kampanye

Redaksi - Rabu, 25 Maret 2015 18:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_-Hamba-Tuhan--Dilarang-Sumbang-Dana-Kampanye.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menegaskan dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus memiliki sumber yang jelas. Setiap penyumbang biaya kampanye wajib diketahui datanya secara lengkap.Hal itu dikatakan Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba, mengingat pada Pilkada Medan 2010 lalu, banyak ditemukan penyumbang dana kampanye fiktif tanpa data yang jelas, sekalipun sumbangan bersifat sukarela."Pada Pilkada Kota Medan sebelumnya, banyak kita temukan sumbangan yang tidak diketahui siapa penyumbangnya. Atau tertera namanya 'Hamba Allah', tetapi jumlahnya mencapai ratusan juta," ujar Tamba di Medan, Rabu (25/3/2015).Untuk mengetahui berapa jumlah sekaligus asal muasal dana, ia berharap laporan penggunaan anggaran para peserta pilkada dapat mereka terima untuk dijadikan sebagai dasar mempertanyakan dana kampanye yang dinilai aneh atau menyalahi ketentuan."Selama ini kita hanya menerima secarik kertas hasil analisis dari KAP (Kantor Akuntan Publik). Kita berharap agar data dana kampanye wajib masuk ke KPU," sebutnya.Hal ini sangat penting agar jika ada indikasi peserta melanggar ketentuan pilkada, KPU Medan dapat ikut melihat dan memeriksa data, apakah ada pelanggaran soal dana kampanye pilkada yang rencananya akan dibatasi jumlahnya."Ini agar, apabila (masalah dana kampanye) menjadi persoalan hukum, supaya ada database untuk dilakukan tindakan seperti diskualifikasi (peserta)," katanya.Sementara untuk pembatasan dana kampanye, Tamba menyebutkan KPU memiliki rumusan untuk menghitung berapa jumlah maksimal yang boleh digunakan oleh setiap peserta. Cara penghitungannya yakni jumlah pemilih dibagi jumlah kecamatan (21 untuk Kota Medan). Kemudian dikalikan standar biaya di daerah dimaksud."Bila kita ambil perhitungan sementara, sekitar Rp15 miliar untuk setiap calon," sebutnya.Sementara dalam kebijakan pembatasan anggaran dana kampanye ini, lanjut Tamba, agar ada kesetaraan untuk seluruh peserta. Dengan demikian, baik yang memiliki kemampuan besar maupun kecil bisa sama-sama setara. Hal ini agar persaingan yang terjadi bisa lebih fair dan sportif.Namun untuk pembatasan ini, pihaknya mengakui KPU belum memiliki perangkat untuk mengawasi secara administrasi. Sementara peserta pilkada wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU. Selanjutnya KPU menyerahkan laporan tersebut ke KAP untuk diaudit. Kemudian KAP memberikan opini mengenai kepatuhan pasangan calon dalam membuat catataan mengenai administrasi keuangan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

BENAR Habiskan Rp2,5 Miliar, REDI Rp311 Juta

Berita

Laporan Sumbangan Dana Kampanye: BENAR Rp1 M, REDI Rp100 Juta

Berita

KPU Sumut Sembunyikan Dana Kampanye Parpol

Berita

Bawaslu Sumut Minta Masyarakat Awasi Dana Kampanye Caleg

Berita

KPU Belum Serahkan Laporan Dana Kampanye Parpol ke Bawaslu Sumut

Berita

Parpol Keberatan Soal Detail Pelaporan Rekening Dana Kampanye