Beritasumut.com - Komisi D DPRD Kota Medan meninjau penimbunan lahan seluas 7 hektare di Jalan Sicanang, Lingkungan III, Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Rabu (18/3/2015). Penimbunan diduga tidak memiliki izin, merusak kawasan hutan mangrove serta mempersempit daerah aliran sungai (DAS). Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif saat memimpin kunjungan didampingi Abdul Rani, Landen Marbun, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dame Duma Sari dan Maruli Tua Tarigan, meminta PT Belawan Indah menaati seluruh kententuan yang berlaku. Sehingga pihak pengembang dipastikan tidak merugikan pemerintah apalagi masyarakat. Sama halnya dengan penimbunan/pembetonan bibir sungai/paluh yang dipastikan mempersempit bibir sungai. Pihak PT Belawan Indah diminta tetap peduli lingkungan sekitar agar terhindar banjir rob. Untuk menghindari banjr diharapkan pihak developer tetap mengacu kepada aturan yang berlaku dan rekomendasi Balai Wilayah Sungai Sumatera II. Tanggapan yang hampir sama dilontarkan Anggota Komisi D DPRD Medan Landen Marbun. Menurut Landen, Pemko Medan harus mengkaji ulang Medan Utara sebagai kawasan pergudangan. Jika kawasan Medan Utara tetap menjadi kawasan pergudangan, dikhawatirkan daerah aliran sungai (DAS) dan bibir pantai sebagai kawasan hutan mangrove semakin menipis. Pemko Medan diminta menjalankan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Terkait perusakan hutan mangrove di kawasan Medan Utara, Pemko Medan harus cepat menyikapi dan mensiasati sejak dini. Jika tidak, Medan berpotensi dilanda banjir besar. "Pemko Medan harus melakukan pengawasan serta mengawasi sejak dini potensi banjir rob di daerah Belawan," pungkas Landen. (BS-001)