DPRD Medan Setujui Perubahan Peruntukan Lahan Centre Point

Redaksi - Senin, 16 Maret 2015 14:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_DPRD-Medan-Setujui-Perubahan-Peruntukan-Lahan-Centre-Point.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Hampir seluruh Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui permohonan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa/Jalan Timor (kawasan Centre Point dan RS Murni Teguh) dari bangunan umum menjadi mix use atas nama Handoko cq PT Arga Citra Kharisma (ACK). Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Senin (16/3/2015). Fraksi yang menyetujui permohonan perubahan peruntukan tersebut adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, Hanura, dan Persatuan Nasional. Umumnya, ketujuh fraksi ini beralasan PT ACK alas hak yang dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung. Peraturan Walikota Medan juga telah mengatur bahwa keputusan Mahkamah Agung dalam dijadikan alas hak dalam pengurusan perizinan.  Beda dengan pendapat Fraksi Partai Demokrat. Dalam pendapat yang disampaikan Sekretaris Fraksi Parlaungan Simangunsong, fraksi ini menyarankan agar persetujuan ditunda sebelum ada kajian hukum dan keputusan hukum yang pasti terhadap lahan tersebut. Lebih keras lagi, Fraksi PKS dalam pendapat yang dibacakan Ketua Fraksi Muhammad Nasir, menyatakan menolak memberi persetujuan perubahan peruntukan Jalan Jawa. Fraksi ini menyatakan, pengusaha telah berlaku tidak menghormati ketentuan yang berlaku di kota ini dalam menjalankan usahanya. PT ACK, kata Muhammad Nasir, membangun gedung yang begitu megah sebelum memiliki izin yang lengkap, baik itu Amdal maupun IMB. Fraksi ini juga menyesalkan Pemko Medan yang melakukan pembiaran terhadap pembangunan dan operasional gedung tersebut. Kendati pendapat dua fraksi ini berbeda, karena lebih banyak fraksi yang menyetujui permohonan tersebut, maka rapat paripurna akhirnya memutuskan untuk menyetujui perubahan peruntukan tanah di kawasan Jalan Jawa/Jalan Timor. Seyogianya paripurna itu membahas persetujuan dua perubahan peruntukan tanah. Selain perubahan peruntukan tanah di kawasan Jalan Jawa, juga permohonan untuk kawasan Jalan Sutomo (kawasan Gedung Nasional Medan). Namun yang dibahas hanyalah perubahan peruntukan Jalan Jawa, karena Walikota Medan telah menyampaikan surat pencabutan permohonan izin perubahan peruntukan Gedung Nasional Medan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara