Pendaftaran Calon Perseorangan 36 Hari Lebih Cepat

Redaksi - Senin, 16 Maret 2015 09:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Pendaftaran-Calon-Perseorangan-36-Hari-Lebih-Cepat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Ddaerah (Pilkada) Kota Medan rencananya akan dimulai pertengahan April mendatang dengan agenda pembentukan penyelenggara adhoc tingkat kecamatan sampai kelurahan. Sedangkan proses pendaftaran pasangan calon perseorangan akan dimulai 36 hari lebih cepat.Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Pandapotan Tamba mengatakan pihaknya akan menyiapkan proses pembentukan badan penyelenggara dibawahnya seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan. Prosesnya direncanakan mulai 16 April mendatang."Agenda yang pertama itu adalah badan penyelenggara adhoc (PPK da PPS) dan bimbingan teknis. Setelah itu permintaan penerimaan daftar pemilih agar dianalisis untuk nantinya dimutakhirkan oleh PPS atau pantarlih," ujar Tamba di Medan, Ahad (15/3/2015).Dikatakannya bahwa proses pembentukan penyelenggara di bawah menjadi salah satu agenda prioritas guna mendapatkan para petugas penyelenggara yang benar-benar dapat diandalkan, memiliki integritas dan independensi yang baik. Pihaknya akan lebih selektif lagai dalam memilih orang-orang yang akan menjalankan aturan dan tahapan sesuai undang-undang, Peraturan KPU dan petunjuk teknis yang ada nantinya."Yang terpenting adalah bagaimana mendapatkan penyelenggara yang betul-betul berintegritas dan komitmen dalam melaksanakan seluruh tahapan pilkada. Kita tidak mau terjadi seperti di Pemilu 2014 lalu, diantaranya kurang profesionalnya penyelenggara, adanya kesalahan penempatan data sehingga dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.Selain itu, proses penyeleksian penyelenggara adhoc ini tidak terlepas dari jadwal pendaftaran pasangan calon walikota-wakil walikota dari jalur perseorangan atau independen. Dimana 36 hari sebelum pendaftaran dibuka untuk seluruh calon, pihak perseorangan sudah menyerahkan berkas dukungannya kepada KPU."Pada petunjuk teknis dinyatakan, 36 hari sebelum pendaftaran pasangan calon, maka sudah diterima berkas dari calon perseorangan. Ini yang menjadi stressing point kita untuk diverifikasi," sebutnya.Setelah penerimaan berkas berupa dokumen pasangan calon perseorangan beserta dukungannya, barulah dilakukan verifikasi secara administratif dan faktual yang akan melibatkan PPK dan PPS. Syarat untuk pasangan calon dari jalur non partai ini sebesar 6,5 persen dari total jumlah penduduk atau sekitar 179 ribu orang dari 2,7 juta jiwa jumlah penduduk Kota Medan."Jadi kalau verifikasi administrasi itu kan memeriksa berkas untuk memastikan tidak ada dukungan ganda, sehingga tidak terlalu sulit. Tetapi untuk memestikannya harus dilakukan juga verifikasi faktual dengan cara door to door. Sehingga pada pencalonan, harus disertakan data lengkap pendukung," katanya.Tamba menambahkan, untuk verifikasi door to door ini, KPU Medan telah mengajukan anggaran ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp1.000 per dukungan. Artinya, setiap dukungan akan dipastikan melalui verifikasi faktual tersebut."Tentu yang seperti ini, formatnya sudah baku. Yang terpenting pasangan calon tidak mengumpulkan dukungan itu hanya sebagai syarat saja, tetapi betul-betul orangnya ada. Sehingga penyelenggara kita dalam hal melakukan verifikasi ini harus betul-betul sampai door to door," katanya. (BS-035)


Tag:

Berita Terkait