Pengembang Wajib Sediakan Tempat Pembuangan Sampah

Redaksi - Minggu, 15 Maret 2015 15:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Pengembang-Wajib-Sediakan-Tempat-Pembuangan-Sampah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Maruli Tua Tarigan. (Ist)
Beritasumut.com - Bagi pengelola kawasan perumahan, industri, dan komersial di Kota Medan akan diwajibkan menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah sementara dan fasilitas pemilahan sampah.Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Persampahan di Gedung DPRD Medan, Jumat (13/3/2015) kemarin.Rapat dipimpin Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan dan diikuti anggota dewan Umi Kalsum, Rajuddin Sagala, Sahat Simbolon, Daniel Pinem dan Parlaungan Simangunsong. Dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas Kebersihan Endar Sutan Lubis dan Bagian Hukum Pemko Medan, Rahmat Doni itu, ketentuan yang mewajibkan pengelola kawasan permukiman dan komersial itu berawal dari pembahasan Pasal 11 Ranperda Persampahan.Dalam pasal itu disebutkan, Setiap orang dalam pengelolaan sampah yang berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersiial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib melakukan pemilahan sampah menyediakan tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pengelolaan sampah.Menurut Maruli Tua, Pasal 11 tersebut membingungkan karena adanya kata "setiap orang". Maruli mengatakan, kata itu akan mengacu kepada seluruh warga dan tidaklah mungkin setiap warga dapat menyediakan fasiltas pemilihan dan pengelolaan sampah. Menanggapi itu, Kadis Kebersihan Endar Sutan Lubis menerangkan, pasal ini merupakan adopsi dari UU No 18 Tahun 2008. Dia menambahkan, sesungguhnya kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan, tempat pembuangan sementara, dan pengelolaan sampah hanya untuk pengelola kawasan permukiman dan komersial lainnya. Untuk rumah tangga tidak diwajibkan.Menengahi masalah ini, Kasubag Bagian Hukum Rahamat Doni mengatakan Pemko Medan menawarkan agar pasal itu dipecah menjadi dua ayat.Ayat a, berbunyi; Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis wajib mengurangi dan menanangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan."Sedangkan ayat b berbunyi; Pengelola kawasan permukiman kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas  pemilahan sampah," tambahnya.Dia juga menerangkan soal pengertian penanganan sampah yang berwawasan lingkungan bisa dimasukkan ke ketentuan umum. Masukan tersebut diakomodir Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan dan menjadi pertimbangan saat pembahasan pinal nanti. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Universitas Paramadina Gelar Paramadina Leaders Camp untuk Pengembangan Kepemimpinan Mahasiswa

Berita

Pj Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi Antara Pemerintah Daerah dengan Dunia Usaha

Berita

Pemko Medan dan DPRD Setujui Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM

Berita

Pj Gubernur Sumut Sampaikan Tiga Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Kerakyatan

Berita

Sebut Palas Ideal untuk Peternakan, Pj Gubernur Sumut Dukung Pengembangan Peternakan di Palas

Berita

RS Adam Malik Jadi Pilot Project Pengembangan Robotic Telesurgery di Indonesia Wilayah Barat