Beritasumut.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit anggaran penerimaan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari APBD Madina Tahun Anggaran 2015."Kita berharap BPK yang sedang berada di Madina melakukan pemeriksaan, supaya memeriksa anggaran penerimaan Bidan PTT," harap Wakil Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Wasekum Badko HMI Sumut) Adra Syukur Lubis melalui telepon, Kamis (12/3/2015).Dikatakannya, sampai saat ini belum diketahui dasar hukum penerimaan Bidan PTT yang memakai APBD Madina 2015. "Kita mendengar dengan perbup. Pertanyaannya, apa dasar perbup tersebut? Itu makanya kita berharap BPK memeriksa penerimaan Bidan PTT," imbuhnya.Dengan tidak adanya dasar hukum, berarti penerimaan Bidan PTT tersebut ilegal. Anggaran tidak bisa digunakan untuk penerimaan Bidan PTT. "Agar jangan ada kebocoran anggaran Tahun 2015, BPK harus mempertanyakan penerimaan Bidan PTT kepada Dinas Kesehatan Madina," tegas Syukur.Sebab anggaran untuk Bidan PTT tersebut cukup besar, miliaran rupiah. Guna mencegah terjadinya korupsi, makanya BPK didesak untuk melakukan pemeriksaan."Anggaran begitu besar, kalau digunakan untuk pembangunan infrastruktur, atau diperuntukkan kepada masyarakat kecil yang saat ini mengeluh gara-gara harga karet turun, kurasa lebih bermanfaat," pungkas Syukur. (BS-026)