Beritasumut.com – Banyak kalangan masyarakat menuding retribusi parkir yang dikutip oleh juru parkir (Jukir) di sejumlah titik dan badan jalan di Kota Asahan surplus sampai miliaran rupiah setiap tahun sedangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari parkir hanya Rp173 juta.Hal ini dilihat dari lokasi parkir ada 40 titik yang tersebar di Kisaran Kota, tiap satu titik harus menyetor Rp40.000-Rp60.000 per hari ke Dinas Perhubungan (Dishub). Belum lagi ada parkir bulanan bank, Pegadaian, swalayan, toko, rumah makan yang disetor ke Dinas Perhubungan. Diduga oknum Dinas Perhubungan main mata dengan jukir dalam mengelola parkir sebagai ajang korupsi dan kolusi dengan bertamengkan perda.Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan Umar di Kisaran, Selasa (10/3/2015) membantah retribusi parkir surplus sampai miliaran."Dinas Perhubungan tidak pernah menerima retribusi parkir sampai miliaran, seharusnya rekan-rekan pers dan LSM itu kalau ambil sampel dari juru parkir jangan dari setoran paling besar Rp40.000-Rp60.000 per hari. Memang kalau dikalikan Rp60.000 x 40 titik udah Rp2,4 juta per hari," katanya. "Padahal tidak semua jukir nyetor segitu, setau saya cuma lima titik setorannya Rp40ribu-60ribu per hari seperti di Jalan Panglima Polem, Toko AA, Diponegoro, Jalan Cipto simpang Jalan Ahmad Yani, Gereja Methodis. Lain dari itu setoran jukir ada yang Rp10 ribu sampai Rp20 ribu per hari," imbuhnya.Apalagi banyak jukir yang nakal, tidak mau memberi karcis parkir padahal berdasarkan karcis itu kita tau berapa setoran tiap jukir. "Kami belum bisa pantau tiap hari para jukir yang pasti kami selalu Kasi Pengarahan," ujar Umar.Menurut Umar, investigasi dari pers dan LSM di lapangan tidak akurat dan perlu dicek kebenarannya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap Dinas Perhubungan.''Sudah banyak surat LSM masuk kesini untuk mempertanyakan retribusi parkir hal ini sesuai dengan temuan mereka. Saya udah tantang mereka biar diambil alih parkirnya asalkan bisa dipenuhi target PAD sebesar Rp180 jutaan per tahun namun taka da yang mau," katanya.Salah seorang jukir mengatakan, biasanya tiap hari saya setor Rp20.000 per shift (jam 8 pagi sampai jam 3 sore), untuk shift ke dua (malam) Rp20.000 juga setor ke Dinas Perhubungan. Jadi untuk satu lokasi tetap setor Rp40.000 per hari.Nining (24), pemilik kereta warga Kota Kisaran mengaku setiap parkir di badan jalan selalu dikenakan biaya parkir Rp1.000 tanpa memperoleh karcis parkir sesuai perda. "Yang saya tahu biaya parkir Rp1.000, kadang saya kasih Rp2.000, tidak dikembalikan lagi sisanya. Kalaupun sesuai peraturan daerah Rp500, saya kurang tahu," ujar Nining usai belanja di sebuah toko ponsel di Jalan Imam Bonjol.Pantauan wartawan, Kota Kisaran khususnya Jalan Imam Bonjol dan Diponegoro siang malam disesaki ratusan kereta, tepat di depan toko-toko yang diserbu pengunjung. Mulai dari toko busana sampai toko roti, dan ponsel. Kereta ini parkir di halaman toko sampai badan jalan seperti terlihat di toko-toko besar. Para jukir aktif sampai jam 11 malam.Yang menjadi keheranan, juru parkir ini setiap kali pengunjung memarkirkan kendaraan, langsung disodorkan kartu yang harus dibayar Rp2.000, tanpa memberikan karcis parkir dan harga parkir naik 300 persen.Padahal sesuai Perda Pajak Parkir, kereta bila pemilik memakirkan kendaraannya di badan jalan, maka dikenakan (dikutip) retribusi parkir Rp500, begitu juga dengan mobil dikenakan biaya Parkir Rp1.000. (BS-033)