Beritasumut.com – Hasil seleksi calon Direksi PDAM Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) yang sudah diserahkan Tim Seleksi dari USU dan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi kepada Gubernur Sumut, dari sembilan nama yang dianggap layak sebagai Direksi PDAM Tirtanadi, besok, Rabu (11/3/2015) direncanakan akan dilantik oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, setelah ditetapkan empat nama menjadi Direksi PDAM Tirtanadi."Dari sembilan nama yang lolos seleksi dan diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara, beberapa hari lalu yakni, Abdi Sucipto, Arif Haryadian, Delviyandri Tanjung, Heri Batanghari, Jhon Pariaman Saragih, Sutedi Raharjo, Tamsil Lubis, Zainal Abidin Siregar dan Zulkifli Lubis. Sudah ditetapkan 4 nama menjadi Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, masing-masing, Arif Haryadian, Delviyandri Tanjung, Heri Batanghari, dan Sutedi Raharjo," demikian sumber di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (11/3/2015).Informasi yang diperoleh, keempat Direksi PDAM Tirtanadi itu direncanakan dilantik oleh Gubernur Sumut pada Rabu besok masing-masing, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo, Direktur Limbah Delviyandri Tanjung, Direktur Administrasi Keuangan Arif Haryadian, dan Direktur Operasional Heri Batanghari Nasution.Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, seleksi direksi dilakukan tim independen dari akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), selanjutnya hasil kajian tim independen itu diberikan kepada Gubernur Sumut.Ditanya soal Tim Independen USU, dipaparkan Ahmad Taufan Damanik, tim seleksi dari USU dipimpin Prof Irmawati Soeprapto dari Fakultas Psikologi USU dan anggota masing-masing, Wahyu Aryo Pratomo SE ME (Fakultas Ekonomi), Prof Johannes Tarigan (Fakultas Teknik, Teknik Sipil), Dr Mahmul Siregar (Fakultas Hukum), dan Ir Seri Maulina Msi (Fakultas Teknik, Teknik Kimia)."Tim Independen USU dan Dewan Pengawas PDAM sudah menyerahkan sembilan nama yang dianggap layak sebagai Direksi PDAM Tirtanadi. Dan soal penetapan empat nama adalah wewenang kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sumut," ujar Taufan. (BS-001)