Beritasumut.com – Pimpinan Dewan dinilai telah mempermalukan lembaga DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan keluarnya SK Alat Kelengkapan Dewan (AKD).Di dalam SK AKD yang ditandatangani Pimpinan DPRD Hj Lely Hartati itu, Hanura masuk menjadi Anggota Komisi I dan Badan Anggaran. Sementara dalam SK Gubernur, dari 40 Anggota DPRD Madina tidak ada yang bernama Hanura. Ketua DPRD Madina Hj Lely Hartaty SAg ketika hendak dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/3/2015) di ruangan kerjanya tidak bisa di jumpai. Dihubungi melalui telepon selurer, tidak dijawab. Sebelumnya Sekretaris DPRD Madina Ikbal Arifin SH mengatakan dicantumkannya nama Hanura pada AKD tersebut, karena masih ada Anggota DPRD Madina dari Partai Hanura yang belum dilantik. Setelah dilantik, yang bersangkutan akan otomatis masuk di kedua AKD tersebut. Apa dasar hukumnya, Sekwan tidak tahu. Pencantuman Hanura itu disuruh Fraksi Hanura, jelasnya.Menanggapi pernyataan Sekwan, mantan Anggota DPRD Madina Amin Daulay menyampaikan, kalau seseorang belum dilantik berarti belum sah sebagai Anggota DPRD. Kalau Sekwan memasukkan Hanura menjadi Anggota AKD, itu sudah menyalahi, karena yang diutus ke AKD adalah Anggota DPRD bukan partai, seperti yang terjadi sekarang. "Kalau sudah berada di AKD berarti harus digaji dan tunjangan lainnya. Kalau itu terjadi bearti itu korupsi," jelas Amin."Saya harap Sekwan Madina belajar lagi tentang AKD. Jangan asal main konsep, akhirnya menyalah. Sesuai Tatib No 16 bahwa dalam AKD itu Anggota DPRD, bukan partai," tegas Amin.Atas kejadian ini, Pimpinan DPRD Madina dinilai telah mempermalukan lembaga DPRD Madina yang terhormat, pungkasnya. (BS-026)