Beritasumut.com – Pedagang kaki lima (PKL) seringkali menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan. Mulai dari keserawutan, parkir, lalulintas, hingga mengganggu omset pedagang.Pedagang di Pasar Aksara dan Sukaramai, Medan misalnya, yang mengeluhkan keberadaan PKL yang dianggap menghilangkan omset mereka.Padahal, pedagang setiap bulannya membayar iuran mulai dari uang sewa, kebersihan, keamanan, listrik dan sebagainya ke PD Pasar. Sedangkan PKL adalah pedagang-pedagang liar yang berjualan tanpa iuran resmi.Hal ini disampaikan salahsatu pedagang Pasar Aksara, Ursan Lubis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kota Medan, Kamis (5/3/2015).Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Salman Alfarisi ini, Ursan mengatakan pedagang resmi dibatasi berdagang di kios hingga jam 16.30 WIB. Sementara PKL menjamur di luar bahkan hingga ke lahan parkir, tanpa adanya batasan waktu."Mereka jualan di lahan parkir, bahkan mereka sudah memajang dagangannya berupa pakaian jadi di sana. Padahal itu tempat parkir," katanya.Hal ini dianggap mengurangi omset para pedagang yang notabene membayar kewajiban iuran tiap harinya."Kami meminta Pemkot Medan, khususnya PD Pasar agar melakukan ketegasan kepada PKL, apakah direlokasi atau bagaimana. Minta tolong ke Pak Benny, tertibkan PKL, seoalah ada pasar tandingan dalam pasar," katanya.Senada, Ketua Persatuan Pedagang Sukaramai Kamaludin Tanjung juga mengatakan keresahannya dengan keberadaan PKL.Menurutnya, PKL yang berada di sana telah menutup omset mereka dengan berjualan tidak sesuai ketentuan."Di sana yang ramai jam 5 sore sampai malam. Sementara kami hanya boleh berjualan sampai jam setengah lima. PKL itu berjualan di pinggir jalan, pembeli juga lebih suka belanja di luar daripada di dalam," katanya.Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan ini adalah PR besar PD Pasar dan Pemkot Medan.Ia mengatakan dengan merebaknya PKL di pasar menunjukkan ketidakberdayaan Pemkot Medan menghadapi oknum-oknum penyelenggara lapak PKL tersebut.PKL, kata Salman, harus terakomodir dan diatur. PKL di luar wilayah pasar yang dibina oleh PD Pasar, bukan di bawah PD Pasar tapi Pemkot Medan. PKL juga meresahkan PD Pasar, capaian target pendapatannya tidak maksimal.Sementara Anggota Komisi C Hendra DS mengatakan PKL di Sukaramai dan Aksara melihat potensi pembeli mau yang praktis. Jika ditertibkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi bentrok."Pembeli kan mau yang praktis, kalau bisa tidak perlu turun dr mobil. Kalau dibiarkan, setiap lampu merah akan padat. Saya yakin dirut PD Pasar gak mampu untuk menindak PKL ini. Komisi C bisa menyurati Walikota untukk memback-up penertiban PKL di Aksara," katanya.Sedangkan Wakil Ketua Komisi C Godfried E Lubis mengatakan Komisi C perlu memngeluarkan hak inisiatif untuk perda tentang PKL. Dengan begitu, ke depannya PKL akan lebih tertib dengan aturan yang ada."DPRD Medan bisa membuat inisiatif dari Komisi C untuk mendorong perda, minimal perwal untuk mengatur keberadaan PKL, karena banyak merugikan pedagang yang resmi. Dari perda itu juga nanti diatur juga bagaimana pembinaan kepada PKL," katanya.Sementara, Dirut PD Pasar Kota Medan Benny Harianto Sihotang mengatakan pihaknya siap menertibkan PKL dengan bantuan Satpol PP.Mengenai PKL yang berjualan di lahan parkir Pasar Aksara, ia mengatakan akan menyurati Pemkot Medan untuk segera mengambilalih lahan parkir tersebut. Sebab lokasi parkir selama ini dikelola pihak ketiga sehingga PD Pasar tak memiliki kewenangan menertibkan itu."Ini masalah klasik sejak dulu. PKL berjualan di lokasi parkir yang dikelola oleh PT AJ, lokasi itu masih dalam status MoU, tapi MoU-nya menurut hitungan kami sudah berakhir di 2014 lalu," katanya.Ia mengatakan pihaknya siap menertibkan PKL dibantu dengan Satpol PP. Ia juga meminta Komisi C menyurati Wali Kota Medan untuk mendukung penertiban itu. (BS-001)