Wali Kota Diminta Copot Sekretaris Dinas Pendidikan Sidimpuan

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2015 00:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Wali-Kota-Diminta-Copot-Sekretaris-Dinas-Pendidikan-Sidimpuan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com  - Dalam rangka mengembalikan nama Kota Padang Sidimpuan yang dulu dikenal sebagai Kota Pendidikan, Wali Kota diminta tidak "memelihara" pemakai ijazah ilegal sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah  Kota Padang Sidimpuan."Misi Pendidikan Kota Padang Sidimpuan hendaknya mengedepankan kualitas bukan kuantitas. Gelar pendidikan harusnya diperoleh dengan jalan yang legal, karena itu pemakai ijazah illegal hendaknya tidak menjadi pejabat di Pemkot Padang Ssidimpuan apalagi instansi yang membidangi dunia pendidikan. Jika dibiarkan maka bisa saja menjadi contoh buruk bagi pelajar maupun mahasiswa di Kota Padang Sidimpuan," ujar Aktifis S Togi Ritonga di Padang Sidimpuan, Rabu (4/3/2015).Dicontohkannya, Sekretaris Disdik Kota Padang Sidimpuan Roslina Hasibuan menggunakan gelar S2 (MM) yang diperkirakan hasil produk penyelenggaraan pendidikan yang ilegal dengan pola kelas jauh STIE ISM Tangerang, Banten yang dicantumkan dalam berkas kenaikan pangkat dari IV.a ke IV.b.Untuk mengikuti pembelajaran S2 itu, Roslina Hasibuan juga disebut tidak mengantongi izin tugas belajar sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran MenPAN nomor SE/18/M.PAN/5/2004 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 dan perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002."Perbuatan  tidak mengantongi ijin tugas belajar itu, mengikuti dan menggunakan ijazah yang tidak sah dapat dikategorikan merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil. Harusnya sanksi  pencopotan dari jabatan dapat diberikan Wali Kota sebagai Pembina Kepegawaian di Kota Padang Sidimpuan," ujarnya.Menurutnya, jika Wali Kota melakukan pencopotan jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan Roslina Hasibuan dan mengembalikan penugasannya sebagai PNS Fungsional (Guru) maka Wali Kota juga sudah menjalankan ketentuan Surat Edaran MenPAN Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 tentang larangan pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru.Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Sidimpuan H Khoiruddin Nasution SE MSP ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (3/3/2015) mengatakan permasalahan gelar S2 Sekretaris Disdik Roslina Hasibuan saat ini tengah ditangani Tim Khusus. "Tim bentuk sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Gabungan Komisi baru-baru ini. Keanggotaan tim itu berasal dari beberapa komisi yang khusus melakukan inventarisir atas kasus S2 Sekretaris Disdik. Tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat akan mengunjungi Kampus STIE ISM Tangerang, Banten," ujarnya.Menjawab wartawan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang Sidimpuan itu mengatakan pembentukan tim tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Padang Sidimpuan sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai koridor yang ada. "Atas penanganan ini memang ada pihak yang merasa gerah ataupun tidak suka sehingga memunculkan isu-isu negatif bahkan disebut kami menerima suap dari kasus ini. Itu semua tidak benar, buktinya sampai saat ini kami masih menangani dan menindaklanjutinya. Namun demikian, fitnah itu saya jadikan cambuk bagi saya untuk berbuat yang terbaik dalam menangani Kasus S2 Sekretaris Disdik itu," ucap Khoir.Di sisi lain, informasi yang diperoleh wartawan, pengusulan kenaikan pangkat Roslina Hasibuan diusulkan oleh dirinya sendiri dalam kapasitas sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Sidimpuan dengan diantaranya melampirkan ijazah S2 STIE ISM Tangerang Banten yang disebut juga dilegalisir oleh dirinya sendiri.Sekretaris Dinas Pendidikan Roslina Hasibuan ketika akan dikonfirmasi perihal tersebut hingga berulang kali namun tidak ditemui dikantornya. Menurut  informasi salah seorang staf Dinas pendidikan, Sekretaris bersama Kadis belakangan ini sedang ke lapangan mensertijabkan sejumlah kepala sekolah. (BS-029)


Tag:

Berita Terkait