Beritasumut.com – Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga ilegal. Karena di dalam beberapa AKD ditulis nama partai bukan nama Anggota DPRD.SK AKD yang ditandatangani Pimpinan Dewan Hj Lely Hartati SAg tersebut terlihat aneh karena pada Komisi I di Nomor 7 dan Badan Anggaran DPRD Madina Nomor 15, ditulis nama Hanura. Sementara yang lain dalam komisi tersebut, ditulis nama Anggota DPRD Madina. Sedangkan SK 40 Anggota DPRD Madina yang diteken Gubernur Sumatera Utara tidak ada bernama Hanura.Sekretaris DPRD Ikbal Arifin SH yang dikonfirmasi, Rabu (4/3/2015) membenarkan adanya tercantum nama Hanura di AKD Madina, yakni di Komisi I dan Badan Anggaran."Itu dari usulan dari Fraksi Hanura, kami sempat komplain, namun mereka mengatakan dibuatkan saja. Karena yang akan menduduki itu orang Hanura. Sebab ada satu anggota Hanura yang belum dilantik. Jadi sebelum dilantik, di AKD dibuat nama Hanura, bukan nama Anggota DPRD. Setelah dilantik nanti otomatis nanti dibuat ke situ," terang Ikbal.Apakah pembuatan nama Hanura ke dalam AKD, berkuatan hukum? Sekwan, tidak bisa menjawab. "Ini hanya kesalahan administrasi, kalau hukumnya saya tidak tahu," jelasnya.Sementara Amin Daulay mantan Anggota DPRD Madina yang mengetahui tata cara pembentukan AKD, menyampaikan yang berada di AKD adalah Anggota DPRD bukan partai. Kalau betul ada nama partai di AKD, berarti AKD itu ilegal."Di alat kelengkapan itu nama-nama Anggota DPRD yang diutus partai bukan nama partai. Yang dibuat Anggota DPRD sekarang yang katanya ada nama Hanura dalam komisi, itu menyalahi. Kalau alat kelengkapan itu satu SK, berarti SK itu ilegal," tegas Amin.Kalau SK itu ilegal, alat kelengkapan itu tidak bisa menggunakan anggaran DPRD yang diperuntukkan untuk alat kelengkapan itu. Kalau masih digunakan, berarti korupsi, bisa diproses hukum, pungkas Amin. (BS-026)