Beritasumut.com – Pasien yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu memperhatikan mekanisme rujukan berjenjang, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 35/2014.Sehingga dalam menerima layanan kesehatan bisa berjalan optimal, tidak menumpuk pada satu rumah sakit saja. Jika penumpukan rujukan terjadi, malah pasien sendiri yang akan dirugikan, karena harus bersedia antre berjam-jam.Demikian mengemuka dalam pertemuan Forum Kemitraan Kota Pematangsiantar dengan BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar di Balai Kota, Selasa (3/3/2015). Pertemuan yang dipimpin Sekda, Drs Donver Panggabean MSi ini dihadiri langsung Kepala Cabang BPJS Pematang Siantar Rasinta Ria Ginting SE Ak MSi AAAK.Dalam penjelasannya di hadapan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Perijinan, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kabag Humas, Rasinta Ginting menyebutkan masih ada sekitar 80 ribu orang lagi warga yang belum masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan di Kota Pematang Siantar. Sedangkan yang sudah menjadi peserta ada sebanyak 151.269 orang atau sekitar 65,91 %.Ditegaskan Rasinta Ginting, sebenarnya sudah diatur, bahwa rujukan dimulai dari strata primer yakni Puskesmas (ada 19 di Kota Pematang Siantar), 3 dokter praktek perorangan dan 12 klinik. Dari sana berlanjut ke strata sekunder, yakni Rumah Sakit (RS) Tipe D, C dan B non pendidikan.Untuk Kota Pematang Siantar RS rujukan utama adalah RS Tentara, RS Harapan, RS Vita Insani, dan Horas Insani serta RSUD Djasamen Saragih sebagai RS rujukan alternatif. Setelah itu, barulah berlanjut ke strata tersier dan layanan khusus.Ketentuan ini berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta yang bukan PBI. Dan sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 35/2014 dalam rapat terkait regionalisasi rujukan turut dihadiri Kadis Kesehatan Siantar dr Ronald H Saragih Desember 2014 yang lalu.Hanya memang, menurut Kadis Kesehatan dr Ronald Saragih, ketentuan rujukan berjenjang ini mengalami hambatan di lapangan. Karena yang namanya orang sakit, secara psikologis harus mendapatkan pelayanan cepat, tepat dan efisien.Tetapi faktanya, pasien peserta BPJS masih saja berduyun-duyun antri berjama-jam di RSU Djasamen. "Hal ini yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga hal tersebut bisa diatasi," katanya.Masalah lainnya, menurut Rasinta, masih banyak Puskesmas yang memiliki rasio rujukan yang tinggi, banyak pasien peserta BPJS mengeluh tentang layanan obat di provider BPJS Kesehatan dan lain-lain.Pihak provider BPJS harus juga meningkatkan layanan dan fasilitas medisnya, sehingga pasien bisa nyaman dan memperoleh pelayanan bermutu," katanya. Dalam pertemuan itu, Kepala BPJS juga mengeluhkan minimnya perhatian pihak Badan Usaha (BU) untuk memasukkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.Dari 316 perusahaan yang didata, baru 104 yang sudah mematuhinya. Untuk itulah, pihak BPJS meminta ketegasan dari Pemkot Pematang Siantar melalui Badan Pengurusan Ijin Terpadu (BPIT) dan Sekda, agar bisa membantu.Caranya dengan mempedomani dan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tatacara pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, diantaranya memberikan sanksi tidak diberikannya perizinan terkait usaha, perizinan yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, perizinan tentang mempekerjakan tenaga kerja asing, perizinan untuk perusahaan penyediaan jasa pekerja buruh atau izin mendirikan bangunan. (BS-021)