Putusan PTUN, Ahmad Rizal Ketua PPP Madina

Redaksi - Minggu, 01 Maret 2015 21:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Putusan-PTUN--Ahmad-Rizal-Ketua-PPP-Madina.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – PTUN Jakarta membatalkan keputusan Menkumham Nomor: M.HH.07.11.01. Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan pengurusan DPP PPP yang menyatakan bahwa Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuzy atau hasil muktamar Surabaya. Demikian disampaikan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mandailing Natal (Madina) Ahmad Rijal Lubis didampingi Sekretaris M Ridwan Lubis di Medan, Ahad (1/3/2015). Menurut keduanya, putusan Majelis Hakim PTUN itu adalah suatu kebenaran atas kegaduhan politik yang terjadi di internal partai berlambang Ka'bah."Putusan PTUN itulah kebenaran atas kisruh yang terjadi selama ini, dan semua pihak harus menjunjung tinggi putusan majelis halim tersebut. Kita tidak berbicara siapa pengurus yang benar dan pengurus yang salah. Namun, bisa disimpulkan bahwa putusan PTUN merupakan suatu kebenaran dan kekuatan hukum," sebut Ridwan didampingi Rijal yang ikut sebagai peserta Muktamar PPP di Jakarta itu.Keduanya juga mengatakan, tidak ada lagi kisruh yang perlu diperdebatkan terkait PPP terutama di daerah, ‎dan berharap kepada pengurus PPP agar merapatkan barisan kembali untuk membesarkan dan membawa PPP ke arah yang lebih baik. "Kami harap, putusan PTUN itu akhir dari semua kisruh, dan bagi pengurus terutama pengurus DPC PPP agar patuh dan taat terhadap aturan yang ada, mari sama-sama kembali rapatkan barisan untuk membesarkan rumah besar umat Islam ini,"‎ harap Rijal.Disinggung mengenai rencana Menkumham akan banding atas putusan PTUN itu, keduanya menyebut langkah banding yang akan dipilih Menkumham Yasonna Laoly itu sebagai upaya melemahkan partai Islam di Indonesia, yang sejak awal sudah diupayakan agar islah. "Jika Menkumham banding, itu suatu upaya menghancurkan PPP, kami yakin pemerintah tidak akan melakukan itu, karena jika itu terjadi, maka PPP akan diambang kehancuran. Karena putusan PTUN itu merupakan suatu kebenaran, bahkan Ketum DPP PPP ‎Dzan Faridz juga sudah mengajak kubu Romahurmuzy agar ikut bergabung untuk membesarkan PPP ke depan," ucap tokoh muda ini. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polsek Sunggal Melakukan Pengamanan Aksi Penolakan Putusan Pasar Timah

Berita

Terkait Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi, Gubsu 6 Kali Mangkir Dipanggil PTUN

Berita

Tarif Air PDAM Tirtanadi Naik, Anggota Dewan Gugat Gubsu ke PTUN

Berita

Pilkades Hilibanua Dinilai Cacat Hukum, Masyarakat Nias Utara Unjuk Rasa ke PTUN Medan

Berita

Terima Keberatan Kemensetneg, PTUN Jakarta Putuskan Info Keppres Grasi Bersifat Limitatif

Berita

Hampir Semua Terdakwa Suap Hakim PTUN Medan Jadi Justice Collaborator