Gubernur Diminta Batalkan Pengisian Jabatan Eselon II Pemkot Sidimpuan

Redaksi - Kamis, 26 Februari 2015 01:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_Gubernur-Diminta-Batalkan-Pengisian-Jabatan-Eselon-II-Pemkot-Sidimpuan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 64/KPTS/2015 Tanggal 9 Februari 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dinilai cacat hukum dan diminta dibatalkan demi hukum. Pasalnya, walau SK Walikota Padangsidimpuan itu mengkonsiderani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tetapi kenyataannya rekrutmen pengisian jabatan tinggi Pratama itu tidak dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana ketentuan Pasal 108 ayat (3) dan (4) Undang Undang ASN yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Kemudian ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diundangkan pada Tanggal 15 April 2014 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22/5992/SJ Tanggal 29 Oktober 2014. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan itu diatur bahwa pengisian jabatan tinggi di lingkungan pemerintah dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan jabatan, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara, rekam jejak, hasil seleksi, tes kesehatan dan psikologi. Tahapan tahapan itu, tidak dilaksanakan oleh Pemkot Padangsidimpuan dalam pengisian jabatan tinggi pratama untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asisten Administrasi Umum Setdakot dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM sebagaimana Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 64/KPTS/2015 Tanggal 9 Februari 2015. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan Kamaluddin ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2015) mengatakan pengisian jabatan eselon sebagaimana SK Wali Kota Nomor 64/KPTS/2015 itu didasari konsultasi ke Gubernur Sumatera Utara dengan surat Wali Kota Tanggal 21 Oktober 2014, sedangkan Surat Edaran Mendagri itu Tanggal 29 Oktober 2014. "Artinya surat usulan itu sudah terlebih dahulu dari Surat Edaran Mendagri itu. Dan hasil konsultasi itu terbit surat Gubernur Sumut Tanggal 3 Februari 2015," ujarnya seraya menunjukkan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/3304/BKD/III/2015 yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Ir R Sabrina MSi Tanggal 3 Februari 2015. Menjawab wartawan, Kamal mengatakan pihaknya belum melaksanakan pengisian jabatan tinggi secara terbuka. "Ke depan mungkin akan dilaksanakan secara terbuka dengan adanya Surat Gubernur Sumut Tanggal 4 Februari 2015 terkait konsultasi pengisian jabatan eselon II tidak lagi melalui provinsi kecuali untuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota," ujar Kamaluddin. Terpisah, aktifis Kota Padangsidimpuan S Togi Ritonga menilai SK Wali Kota Nomor 64/KPTS/2015 itu harus batal demi hukum karena dibuat dengan tidak mengacu ketentuan UU ASN yang terbit dan berlaku sejak diundangkan pada 15 Januari 2015 demikian halnya Peraturan Menpan dan RB Nomor 13 Tahun 2014 yang berlaku sejak diundangkan pada 15 April 2014. "Tidak ada alasan bagi Pemkot Padangsidimpuan untuk tidak melaksanakan ketentuan tersebut, kecuali menyatakan diri tidak menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya. Dan juga tidak ada alasan pula untuk tidak mengetahui adanya ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. "On ma canggih ni zaman (inilah canggihnya zaman) masa masih lelet. Ini jaman IT, setiap daerah ada mengalokasikan anggaran berbau internet seperti pembuatan website, Simda, Simkeu, Simpeg, e-KTP, LPSE dan lainnya. Juga para pejabatnya banyak menggunakan sosial media seperti facebook, twitter dan lain lain sejenis, sehingga sangat aneh jika ada alasan peraturan itu belum diketahui atau masih tetap menunggu informasi secara manual yang bukan zamannya lagi," ujar Ritonga. Dikatakannya, dalam UU maupun Peraturan Menpan dan RB tersebut tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa daerah kabupaten/kota menerapkan pengisian jabatan tinggi secara terbuka setelah adanya Surat Edaran Gubernur. Berkenaan dengan hal itu ia mengharapkan agar Gubernur Sumut membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 64/KPTS/2015 dan Surat Gubernur Sumut Nomor 800/3304/BKD/III/2015 yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Ir R Sabrina MSi yang terbit setelah adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22/5992/SJ Tanggal 29 Oktober 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. "SK Wali Kota Padangsidimpuan dan Surat Gubernur Sumut itu hendaknya harus batal demi huku," ujar Togi. (BS-029)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Mulai 18 Juli, Pemko Binjai Akan Uji Kompetensi 16 Pejabat Eselon II

Berita

Juli Ini, Gubsu Akan Lelang 15 Jabatan Eselon II

Berita

Harga Sembako Berpeluang Naik Mendekati Lebaran

Berita

Rio Affandi Siregar Dukung Rotasi Pejabat Jilid II

Berita

Kebersamaan Ulama dan Umara Harus Terjaga Hadapi Kemajuan Zaman

Berita

Lahan Pangan di Sumut Rentan Dialihkan Jadi Perumahan dan Tanaman Sawit