Penerimaan Bidan PTT Madina Diduga Ilegal

Redaksi - Selasa, 24 Februari 2015 19:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_Penerimaan-Bidan-PTT-Madina-Diduga-Ilegal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Penerimaan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2015 yang anggarannya ditampung dalam APBD, disinyalir cacat hukum dan ilegal.Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Wasekum Badko HMI Sumut), Adra Syukur Lubis di Panyabungan, Selasa (24/2/2015).Dijelaskan, tata cara penerimaan Bidan PTT diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan PTT serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1994 tentang pengangkatan bidan sebagai PTT sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 77 Tahun 2000."Saya menilai, pengangkatan Bidan PTT Tahun 2015 Kabupaten Madina memiliki aspek legalitas. Setidaknya Pemkab Madina menerbitkan Peraturan Bupati Madina tentang pengangkatan Bidan PTT (perbup hingga saat ini belum terlihat). Sehingga dapat ditafsirkan bahwa kedudukan peraturan bupati tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penetapan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap," jelasnya.Kemudian, apabila disimpulkan dengan melihat dasar hukum pengangkatan Bidan PTT Kabupaten Madina adalah Keppres Nomor 23 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 77 Tahun 2000, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2013 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, maka secara prinsip peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundangan-undangan lama.Dengan dikeluarkannya suatu perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundangan-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori, ungkap aktifis tersebut.Masih kata Adra, menurut Pakar Hukum M Naufal Fileindi SH dalam artikel aturan pencabutan dan tidak berlakunya UU, istilah mencabut adalah proses untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan dalam perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan "tidak berlaku" adalah sebuah keadaan ketika suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuannya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.Maka bila mengacu pada hal-hal di atas dapat kita simpulkan bahwa pencabutan dan dinyatakan tidak berlakunya suatu peraturan perundang-undangan berakibat hukum bahwa peraturan perundang-undangan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, yang artinya sudah tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum atau rambu-rambu untuk mengatur aspek kehidupan bermasyarakat.Berkaitan dengan ini, jika mengacu pada teori di atas, maka produk hukum daerah berupa peraturan bupati yang mengatur tentang pengangkatan Bidan PTT sebenarnya sudah tidak pantas lagi diterbitkan karena dasar pengangkatan Bidan PTT Kabupaten Madina 2015 yang ditampung dalam APBD diduga memakai Keppres Nomor 23 Tahun 1994 tentang pengangkatan Bidan sebagai PTT sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 77 Tahun 2000, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999.Adra menambahkan, dengan penjabaran dasar hukum di atas maka kita mendapatkan hasil kesimpulan bahwa, secara dasar yuridis pengangkatan Bidan PTT Kabupaten Madina 2015 diduga ilegal, karena tidak sesuai peraturan dengan perundangan-undangan yang saat ini berlaku di Republik Indonesia dan dinilai cacat hukum.Bila ada peraturan bupati yang mengatur tentang pengangkatan bidan sebagai PTT di Kabupaten Madina, maka kedudukan dalam sistem hukum Negara Indonesia sebagai peraturan perundang-undangan bila peraturan bupati tersebut memiliki delegasi dari peraturan daerah (Perda). Faktanya hingga saat ini diduga tidak ada pendelegasian dari peraturan daerah terhadap bupati untuk mengeluarkan peraturan bupati tentang pengangkatan Bidan PTT di Madina. Bila ada peraturan bupati yang mengatur tentang pengangkatan bidan sebagai PTT, kedudukannya sebagai peraturan kebijaksanaan bila dasar pembentukannya adalah Freies Ermessen, maka kedudukannya bukan sebagai peraturan perundang-undangan tetapi sebagai peraturan kebijaksanaan yang artinya membuat peraturan tentang hal-hal yang belum ada pengaturannya."Untuk itu, demi hukum, peraturan dan perundang- undangan, kita menyarankan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution agar mencabut atau membatalkan pengangkatan Bidan PTT Kabupaten Madina 2015 dan menunggu terbitnya peraturan pemerintah, keputusan presiden atau peraturan lainnya yang menjadi dasar pengangkatan Bidan PTT Madina," katanya."Bantu, lindungi dan selamatkan masyarakat Madina dari dugaan percobaan penipuan dan perampokan yang disinyalir dilakukan secara massif, terstruktur dan terorganisir. Sebab apabila Bidan PTT yang saat ini ditampung dalam APBD Madina 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sewaktu-waktu dapat dipecat tanpa adanya sanksi hukum," imbuhnya.Ditambahkannya, lebih baik gunakan anggaran honor gaji calon Bidan PTT untuk meningkatkan daya saing SDM tenaga kesehatan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, bukan meningkatkan jumlah Bidan PTT, pinta Adra. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Truk Pembawa 6 Ton Minyak Mentah Ditangkap Resintelmob Detasemen A Pelopor

Berita

Resintelmob Detasemen A Pelopor Tangkap 2 Colt Diesel Bermuatan Bawang Ilegal

Berita

Hingga Jumat Ini, 130 TKI Asal Malaysia Sudah Tiba di Bandara Kuala Namu

Berita

14 TKI Ilegal Dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu

Berita

Jaga Keamanan, Polresta Medan Sebar Personel di Lokasi Rawan Kejahatan

Berita

Lakukan Razia, Polresta Medan Sita Miras dari Diskotik Iguana