Beritasumut.com – DPRD Medan akan mengagendakan konsultasi dengan Pemkot Medan guna mencabut dan membatalkan permohonan perubahan peruntukan Gedung Nasional.Demikian Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu didampingi Ketua Komisi D Ahmad Arif, beserta anggota saat menerima perwakilan sekelompok pengunjukr asa yang tergabung dalam Masyarakat Pribumi Indonesia (MPI) di Ruang Transit Sekretariat DPRD Medan, Senin (23/2/2015)."Bila Pemkot Medan menyetujui pembatalan perubahan peruntukan itu, maka DPRD Medan tidak perlu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), seperti yang diminta para pengunjuk rasa," ujar Burhan dari Fraksi Partai Demokrat.Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Kordinator Aksi Anwar membacakan petisi perjuangan rakyat untuk negeri dan pribumi Indonesia, yakni menuntut agar Wali Kota dan DPRD Medan membatalkan dan mencabut rencana perubahan peruntukan serta pengusulan pengalihfungsian Gedung Nasional Medan.Pengunjuk rasa juga menuntut kasus rencana pengalihfungsian ini diusut tuntas. "Kami meminta Pemkot Medan agar segera bertindak mengembalikan aset, fasilitas umum, dan menjaganya. Kami juga meminta agar menghentikan penggusuran bangunan pribumi," tukasnya.Pada Senin (23/2/2015), Masyarakat Pribumi Indonesia terdiri atas Forum Muhammadiyah 1912, Fitra, FUI, IMM, KAMMI, PPMU, BAKUMSU, dan lainnya, berunjuk rasa di DPRD Medan menolak perubahan peruntukan Gedung Nasional.Selain itu mereka juga meminta DPRD mengawal gedung RRI lama, GOR dekat RRI lama, Gedung Juang 45, markas PSMS, bangunan bekas gedung Pemerintahan Sumatera Timur, Lapangan Merdeka, Hermes dan Podomoro.Mereka minta juga Jalan Thamrin, Jalan S Parman, Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dijadikan sebagai lahan parkir sekolah, agar dikembalikan ke fungsi semula sebagai fasilitas umum (lalu lintas) dan jalan alternatif di belakang Hotel Emeral Garden. (BS-001)