Beritasumut.com – Banyaknya Izin Usaha Jasa Konstruksi yang palsu cukup meresahkan masyarakat. Akibatnya, Medan dianggap sebagai kota dengan pelaksanaan konstruksi yang amburadul dan tersekesan mengesampingkan pengusaha kecil.Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan terkait Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Senin (23/2/2015).Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus IUJK Parlaungan Simangunsong itu, Kepala Badan Pengawasan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Wiriya Alrahman menyebutkan hingga saat ini izin yang mereka keluarkan untuk Pelaksanaan Jasa Konstruksi adalah sebanyak 5721 izin.Sementara untuk pengawasan jasa konstruksi sebanyak 263 izin.Ia tak menyangkal banyaknya izin palsu yang beredar. Untuk itu, ia mengatakan untuk mengecek keaslian izin IUJK dengan menggunakan sistem online."Nomor register diambil dari SBU, jadi Pemko Medan tak bisa membuat nomor register sendiri. Jadi kalau yg asli nomornya terdaftar secara online," jelasnya.Sementara, Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) TM Pardede mengatakan perda ini sangat diharapkan dalam mengatur usaha jasa konstruksi di Medan."Kita berharap perda ini nantinya dapat menjadi contoh untuk daerah lain di Sumut," katanya.Ketua Pansus IUJK Parlaungan Simangunsong mengatakan mereka membuat perda ini agar pengusaha kecil juga ikut serta dalam pembangunan Medan dengan tertib peraturan.Sehingga, katanya, usaha jasa konstruksi di Kota Medan bisa berjalan dengan baik sesuai aturan. (BS-001)