Batal Lantik BG, Jokowi Ajukan Badrodin Haiti Calon Kapolri

Redaksi - Rabu, 18 Februari 2015 17:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_Batal-Lantik-BG--Jokowi-Ajukan-Badrodin-Haiti-Calon-Kapolri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. (Google)

Beritasumut.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal melantik Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Presiden memutuskan mengusulkan calon baru Kapolri, yakni Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/2/2015), seperti dilansir kompas.com.

Jokowi mengatakan, pencalonan BG sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Presiden memutuskan hal itu untuk menciptakan ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif.

"Maka dari itu, hari ini kami usulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR sebagai kepala Polri," kata Jokowi.

Sengkarut pergantian Kapolri bermula dari keputusan Jokowi mengajukan BG sebagai calon Kapolri. Tak lama setelah usulan tersebut diserahkan kepada DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat BG sebagai tersangka korupsi.

KPK menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri Periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Meski berstatus tersangka, DPR tetap menyetujui mantan ajudan presiden pada masa Megawati Soekarnoputri itu untuk menjadi Kapolri. Saat itu, hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut. 

DPR juga menyetujui Jenderal Pol Sutarman diberhentikan sebagai Kapolri. Setelah Sutarman pensiun sebagai Kapolri, kepemimpinan Polri dijalankan oleh Badrodin.

Belakangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka BG tidak sah. Putusan itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan BG. 

KPK belum memutuskan langkah apa yang akan diambil menyikapi putusan tersebut. KPK akan mempelajari terlebih dulu substansi putusan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Zulhas Tunggu Prabowo Bagi-bagi Tugas soal Makan Bergizi Gratis

Berita

Polda Sumut Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita

Dari Aceh hingga Papua, Presiden Prabowo Minta SPPI Jaga Kualitas Program MBG

Berita

Panglima TNI Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Cimahi Jawa Barat

Berita

Momen Prabowo Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis di Rawamangun

Berita

Tinjau Persiapan Pelayanan Pembuatan PBG, Walikota Medan Tekankan Kemudahan dan Kecepatan