PMII Madina Buka Posko Pengaduan Kecurangan Penerimaan Bidan PTT

Redaksi - Sabtu, 14 Februari 2015 17:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_PMII-Madina-Buka-Posko-Pengaduan-Kecurangan-Penerimaan-Bidan-PTT.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
PC PMII Madina membuka posko pengaduan kecurangan penerimaan Bidan PTT. (Ist)
Beritasumut.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuka posko pengaduan kecurangan penerimaan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Madina di Sekretariat PC PMII Madina, Dalan Lidang Sirpang STAIM."Kita mendengar dan sudah menyelidiki, banyak kecurangan terkait penerimaan Bidan PTT," ujar Ketua Umum PC PMII Madina M Ikhsan Matondang Sekretariat PC PMII Madina, Sabtu (14/2/2015).Kejanggalan yang ditemukan, mulai dari pengumuman penerimaan Bidan PTT yang dilakukan hanya satu hari, sehingga banyak yang tidak tahu ada penerimaan Bidan PTT.Pengumuman dikeluarkan tanggal 29 Januari 2015 sore dengan jadwal pendaftaran itu, 29-31 Januari 2015. Sementara tanggal 31 Januari 2015, hari Sabtu, tutup kantor. Sehingga waktu pendaftaran dinilai hanya satu hari.Kemudian terkait pengumuman kelulusan peserta ujian calon Bidan PTT, Dinas Kesehatan (Dinkes) Madina melakukan pengumuman sebanyak dua kali. Dasar hukum penerimaan Bidan PTT juga tidak diketahui. Katanya ada perbup, namun perbupnya belum pernah diperlihatkan, tambah Ikhsan.Sementara dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2000. Bab IV  Pasal 6 yang berbunyi pengangkatan, penempatan dan pemberhentian bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan oleh menteri atau pejabat lain yang ditunjuk."Penerimaan Bidan PTT ini dibiayai APBD Madina, bukan APBN. Sementara kita mendapat informasi, Dinkes Madina telah mengajukan usulan Bidan PTT ke Menkes. Artinya akan terjadi tumpang tindih, APBD dan APBN," terangnya.Kepada calon Bidan PTT yang merasa dicurangi, supaya datang ke Sekretariat PC PMII, agar persoalan ini dilaporkan ke aparat penegak Hukum. "Mari kita jaga Madina dari orang-orang serakah," pungkasnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

M Ikhsan Matondang Ketua Umum PC PMII Madina