DPRD Sidimpuan Tindak Lanjuti Kasus S2 Sekretaris Dinas Pendidikan

Redaksi - Sabtu, 14 Februari 2015 01:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_DPRD-Sidimpuan-Tindak-Lanjuti-Kasus-S2-Sekretaris-Dinas-Pendidikan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ceria Kota Padangsidimpuan. (Saut Togi Ritonga)

Beritasumut.com – Terungkapnya gelar S2 Sekretaris Dinas Pendidikan Roslina Hasibuan yang merupakan produk "kelas jauh" Sabtu-Ahad Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia School Management  (STIE ISM) Tangerang, Banten yang dilaksanakan di Gedung PAUD Ceria Kota Padangsidimpuan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/2/2015) lalu, saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Komisi III.

"Belum ada kesimpulan ataupun rekomendasi,  karena permasalahan itu tengah ditindaklanjtuti oleh Komisi III. Detailnya, konfirmasi ke Ketua Komisi saja," ujar Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Taty Tambunan ketika dikonfirmasi wartawan di gedung dewan, Jumat (13/2/2015).

Sementara Ketua Komisi III Khoiruddin Nasution tidak berhasil ditemui di gedung dewan karena Anggota DPRD dari Partai Demokrat itu sedang berada di Medan. 

Namun demikian, Anggota Komisi III Erfi Juni Samudra membenarkan bahwa Komisi III masih menangani kasus S2 Sekretaris Disdik tersebut. 

"Betul, kasusnya masih kita tangani dan akan ditindaklanjuti, saya sudah usulkan agar dibentuk tim untuk menangani permasalahan gelar S2 Sekretaris Disdik itu yang diharapkan bekerja maksimal, walau inspektorat juga menanganinya. Kita tidak harus tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, tetapi DPRD juga dapat membentuk tim tersendiri," ujarnya.

Dikatakannya, saat RDP terungkap bahwa Roslina Hasibuan tidak memiliki izin belajar untuk mengikuti pendidikan Pascasarjana (S2) di STIE ISM yang dilaksanakan di gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ceria Kota Padangsidimpuan.

Politisi PAN itu berpendapat bahwa terlepas dari sah tidaknya ijazah S2 itu, Roslina Hasibuan tidak memiliki izin (tugas) belajar sehingga gelar pendidikan yang diperoleh dinilai tidak dapat digunakan dalam administrasi pemerintahan seperti usulan kenaikan pangkat. 

Walau demikian, Erfi tidak menafikan dan memperkirakan saat ini banyak gelar sarjana produk kuliah kelas jauh yang digunakan sebagai dasar usulan dan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil. 

"Persis seperti itu, dan tentu berpengaruh terhadap kebutuhan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujarnya. (BS-029)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DPRD Bantah Terima Suap, Kasus S2 Sekretaris Disdik Sidimpuan Terus Bergulir

Berita

DPRD Sidimpuan RDP-Kan S2 Sekretaris Dinas Pendidikan

Berita

APBD Belum Clear, DPRD Sidimpuan Kunker

Berita

Pegawai Sekretariat DPRD Sidimpuan Diduga Di-Mark Up